Sesuai dengan hukum acara perdata, warga negara berhak untuk mengajukan kasus mereka di pengadilan melalui perwakilan. Partisipasi pribadi warga negara dalam persidangan tidak menghilangkan haknya untuk memiliki perwakilan. Untuk memberikan perwakilan dengan kekuatan yang sesuai dalam kasus seperti itu, surat kuasa dibuat. Untuk memilih perwakilan dan mengeluarkan surat kuasa, Anda perlu mempertimbangkan sejumlah poin.
instruksi
Langkah 1
Perwakilan hukum (orang tua, orang tua angkat, wali), pengacara yang ditunjuk oleh pengadilan dan warga negara yang cakap, yang kekuatannya diformalkan sesuai, yaitu, orang yang memiliki kuasa untuk perwakilan, dapat mewakili kepentingan seseorang di pengadilan.
Langkah 2
Surat kuasa dapat dibuat dan disahkan oleh notaris. Untuk melakukan ini, seorang warga negara yang membutuhkan perwakilan harus menghubungi kantor notaris, memiliki paspor sendiri dan rincian paspor orang yang dia perintahkan untuk mewakili kepentingannya di pengadilan.
Langkah 3
Organisasi tempat kepala sekolah bekerja (belajar) juga memiliki hak untuk mengesahkan surat kuasa. Jika kepala sekolah berada di institusi medis, administrasi institusi medis ini berhak untuk mengesahkan surat kuasa. Situasinya serupa dengan militer, lembaga pendidikan militer, dan unit militer.
Langkah 4
Surat kuasa dapat dibuat di tempat tinggal dan disertifikasi oleh karyawan yang berwenang dari departemen perumahan, serta oleh kemitraan pemilik rumah, perumahan, konsumen atau koperasi perumahan dan konstruksi.
Langkah 5
Kepala pemerintahan lokal dan pejabat yang diberi wewenang khusus dari badan pemerintahan sendiri lokal juga memiliki hak untuk mengesahkan surat kuasa. Kepala tempat perampasan kemerdekaan menyatakan surat kuasa jika pelaku berada di tempat perampasan kemerdekaan. Jika kepala sekolah berada di lembaga jaminan sosial, surat kuasa disertifikasi oleh administrasi lembaga ini.
Langkah 6
Surat kuasa dapat menunjukkan daftar lengkap tindakan prosedural yang berhak dilakukan oleh perwakilan atas nama prinsipal, atau hanya sebagian dari mereka. Dalam pembuatan surat kuasa, perlu ditentukan apakah wakil akan diberi hak untuk mendelegasikan haknya berdasarkan surat kuasa kepada pihak ketiga, dan berapa lama wakil tersebut berhak mewakili kepentingannya. Kepala Sekolah. Jika jangka waktu tidak ditentukan, dianggap bahwa surat kuasa telah dikeluarkan untuk jangka waktu satu tahun. Masa berlaku maksimal surat kuasa adalah tiga tahun.