Organisasi yang bergerak dalam penjualan produk jadi sering menghadapi masalah barang basi dengan umur simpan yang kedaluwarsa, atau hanya rusak selama penyimpanan dan transportasi. Menurut undang-undang saat ini, barang kadaluarsa dan rusak harus dibuang. Prosedur ini harus dilakukan sesuai dengan norma-norma yang ditetapkan oleh negara.
instruksi
Langkah 1
Apabila barang kadaluarsa tersebut merupakan produk pangan, maka perlu dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui kemungkinan terjadinya pemusnahan. Tanpa keahlian, hanya produk-produk tersebut yang dapat dibuang, yang asal-usulnya tidak dapat dipastikan, yaitu, memiliki tanda-tanda kualitas yang buruk dan menimbulkan ancaman bagi kesehatan manusia. Dalam hal ini, pemilik barang harus mengubah sifat produk makanan untuk mengecualikan kemungkinan penggunaannya.
Langkah 2
Jika, setelah pemeriksaan, kebutuhan untuk pembuangan barang ditetapkan, maka pemilik dapat secara mandiri memilih metode pemusnahan, dengan mempertimbangkan persyaratan peraturan.
Langkah 3
Dalam kebanyakan kasus, barang yang tidak dapat digunakan ditemukan selama inventaris dan tercermin dalam tindakan pendaftaran inventaris. Untuk menghapus barang kadaluarsa, perlu untuk membuat tindakan kerusakan, memo atau pertempuran nilai komoditas. Akta dibuat dan ditandatangani oleh anggota komisi.
Langkah 4
Bisnis yang menjual produk kelontong harus terus memantau tanggal kedaluwarsa semua produk makanan, karena masa simpannya cepat habis. Jika suatu perusahaan ingin menjual kembali barang rusak dengan harga yang lebih murah, maka perlu dilakukan pemeriksaan dan menjualnya sesuai dengan prosedur yang berlaku umum.
Langkah 5
Tidak ada prosedur yang ditetapkan untuk pencatatan operasi penghapusan barang kadaluarsa. Jika barang rusak diidentifikasi selama inventaris, Anda dapat membuat entri dalam skema umum untuk mencerminkan hasil inventaris. Artinya, hapus akun "Barang" dari kredit ke debit akun "Beban". Semua biaya pemeriksaan, pengangkutan, penyimpanan dan pembuangan juga dibebankan pada pendebetan akun “Penghasilan dan pengeluaran lain-lain”.
Langkah 6
Undang-undang mengatur tanggung jawab organisasi untuk pelanggaran aturan sanitasi, serta untuk penjualan dan penggunaan produk kedaluwarsa.