Akta kelahiran dibuat di kantor catatan sipil (Kantor Catatan Sipil) dalam waktu satu bulan sejak tanggal kelahiran bayi. Sebelum menyusun dokumen, orang tua perlu memutuskan nama anak mereka. Namun, terjadi dalam kehidupan bahwa setelah pendaftaran bayi, orang tua berubah pikiran dan memutuskan untuk mengubah namanya, atau anak yang sudah dewasa tidak menyukai panggilannya. Anda dapat mengubah nama sebagai berikut.
instruksi
Langkah 1
Hubungi otoritas perwalian dan perwalian dengan pernyataan jika Anda memutuskan untuk mengubah nama bayi Anda. Organisasi ini harus mendapatkan izin untuk mengubah namanya. Kedua orang tua perlu mengajukan permohonan ke departemen perwalian dan perwalian dengan paspor dan akta kelahiran anak. Jika anak Anda berusia sepuluh tahun, Anda harus membawanya, karena dalam hal ini ia harus memberikan persetujuannya untuk perubahan nama.
Langkah 2
Setelah mendapat izin dari otoritas perwalian dan perwalian, ajukan ke kantor pendaftaran untuk mengubah nama anak. Dalam hal ini, Anda harus membayar bea negara dalam jumlah yang ditetapkan. Aplikasi dipertimbangkan oleh organisasi ini dalam waktu satu bulan sejak tanggal pengajuannya. Pada hari yang ditentukan, Anda akan diberikan sertifikat perubahan nama anak.
Langkah 3
Tulis aplikasi untuk perubahan nama ke kantor pendaftaran di tempat tinggal atau di tempat pendaftaran negara kelahiran, jika Anda berusia empat belas tahun, tetapi belum berusia delapan belas tahun. Permohonan harus memuat nama keluarga, nama, patronimik, tanggal dan tempat lahir, seri, nomor dan tanggal penerbitan akta kelahiran, nama baru dan alasan perubahan nama. Anda harus membayar bea negara, perinciannya akan diberikan kepada Anda di kantor pendaftaran. Anda dapat membayarnya di cabang Sberbank mana pun.
Langkah 4
Lampirkan pada aplikasi akta kelahiran Anda, salinannya, tanda terima pembayaran bea negara dan izin tertulis dari kedua orang tua, dan jika orang tua tidak ada, izin tertulis dari wali atau orang tua angkat. Dokumen dipertimbangkan oleh kantor pendaftaran dalam waktu satu bulan sejak tanggal aplikasi.
Langkah 5
Pergi ke kantor pendaftaran pada hari yang ditentukan untuk menerima sertifikat perubahan nama. Kantor catatan sipil dapat memutuskan untuk menolak pendaftaran negara. Alasan penolakan disampaikan secara tertulis.
Langkah 6
Jika pemohon belum berusia empat belas tahun, ia dapat mengubah namanya hanya atas permintaan orang tua dengan izin dari otoritas perwalian dan perwalian.