Cara Daftar Istri Dan Anak

Daftar Isi:

Cara Daftar Istri Dan Anak
Cara Daftar Istri Dan Anak

Video: Cara Daftar Istri Dan Anak

Video: Cara Daftar Istri Dan Anak
Video: Cara Mudah Menambah Anggota Keluarga Baru di BPJS Melalui Ponsel Tanpa Harus Datang ke Kantor BPJS. 2024, April
Anonim

Untuk mendaftarkan istri dan anak, perlu untuk mengumpulkan dokumen, yang daftarnya akan tergantung pada siapa pemilik ruang tamu, dan mengajukan permohonan ke departemen paspor dengan aplikasi. Tidak akan ada masalah dengan pendaftaran anak di bawah umur, tetapi dengan pendaftaran istri, kesulitan tertentu mungkin timbul dan dokumen tambahan akan diperlukan.

Cara daftar istri dan anak
Cara daftar istri dan anak

Diperlukan

  • - paspor kedua pasangan
  • - akta kelahiran anak
  • -izin pendaftaran dari semua pemilik atau pemilik (saat mendaftarkan anak tidak diperlukan)
  • - menerbitkan akun pribadi
  • -ekstrak dari buku rumah
  • -pernyataan dari pasangan
  • - izin dari pasangan untuk mendaftarkan anak
  • -sertifikat tentang kurangnya ruang hidup pada ibu
  • - fotokopi semua dokumen yang telah dilegalisir

instruksi

Langkah 1

Untuk mendaftarkan anak, Anda perlu mengumpulkan sejumlah dokumen dan mengajukan permohonan ke departemen paspor di area tempat tinggal. Tidak diperlukan izin pemilik atau pemilik lain. Fakta pendaftaran ayah sudah cukup untuk pendaftaran anak di bawah umur.

Langkah 2

Untuk pendaftaran istri, diperlukan kehadiran semua pemilik atau pemilik tempat tinggal. Izin ditulis di kantor paspor. Jika pemiliknya tidak dapat hadir, izin notaris diperlukan untuk mendaftar di wilayah mereka.

Langkah 3

Ketika pemilik atau pemilik tidak memberikan izin, dengan alasan bahwa istri akan memiliki hak tinggal dan tidak mungkin untuk menghapusnya tanpa persetujuan pribadinya, Anda dapat meminta izin dari semua pemilik untuk pendaftaran sementara. Saat mendaftarkan pendaftaran sementara, hak atas perumahan tidak muncul, dan dimungkinkan untuk membatalkan pendaftaran tanpa partisipasi pribadi pasangan.

Langkah 4

Jika suami adalah satu-satunya pemilik tempat tinggal, istri dapat didaftarkan tanpa hambatan.

Langkah 5

Saat mendaftarkan anak dan istri, jika izin diterima, Anda memerlukan pernyataan akun pribadi, sertifikat bahwa istri tidak memiliki izin tinggal, pernyataan dari istri bahwa dia tidak mengganggu pendaftaran anak dengan ayah.

Langkah 6

Dokumen harus disajikan sebagai asli dan fotokopi bersertifikat. Anda dapat mengesahkan dokumen di departemen perumahan atau di komite jalan.

Direkomendasikan: