Dalam menjatuhkan hukuman, keadaan yang meringankan memainkan peran penting, yang kehadirannya dapat secara signifikan mengurangi hukuman penjara atau bahkan mengubah ukuran penahanan yang menguntungkan terdakwa.
instruksi
Langkah 1
Keadaan yang meringankan adalah kombinasi dari tindakan dan situasi kehidupan yang dapat menyebabkan pengadilan merendahkan. Secara kondisional, keadaan ini dapat dibagi menjadi dua kelompok besar: keadaan pribadi dan psikologis dan keadaan eksternal.
Langkah 2
Kelompok pertama meliputi keadaan-keadaan yang mencirikan watak moral terdakwa dan keadaan psikologisnya. Pengadilan akan mengubah hukuman jika:
- terdakwa melakukan kejahatan untuk pertama kalinya (sifat berbahaya secara sosial dari tindakannya adalah dalam sifat pengecualian, dan tidak sistematis);
- terdakwa melakukan tindak pidana saat hamil;
- terdakwa melakukan tindakan yang melanggar hukum karena belas kasihan kepada korban (misalnya, seseorang yang merawat pasien yang putus asa memutuskan hubungan dengan perangkat pendukung kehidupan atas permintaan pribadi pasien);
- terdakwa sendiri mengaku, bertobat dan secara aktif membantu penyelidikan;
- terdakwa memberikan bantuan medis dan bantuan lainnya kepada korban segera setelah melakukan kejahatan;
- Terdakwa setuju untuk melakukan sejumlah tindakan yang ditujukan untuk kompensasi kerugian bagi korban (kompensasi sukarela untuk kerusakan materi dan moral).
Langkah 3
Keadaan-keadaan yang meringankan yang bersifat eksternal yang dapat meringankan hukuman:
- anak-anak kecil, orang cacat, kerabat lanjut usia yang sakit parah yang menjadi tanggungan terdakwa;
- keadaan kehidupan yang sulit (kehadiran yang terakhir dan tingkat pengaruhnya, pengadilan menetapkan secara individual dalam setiap kasus tertentu);
- pemaksaan fisik atau mental terhadap terdakwa untuk melakukan kejahatan oleh pihak ketiga (persyaratan dalam hal ini adalah adanya materi, layanan atau ketergantungan lain, serta mekanisme tekanan mental lainnya);
- melebihi batas pembelaan yang diperlukan (item ini mencakup tindakan terdakwa yang bertujuan melindungi dirinya sendiri dan orang lain).