Cara Mendaftarkan Privatisasi Sebidang Tanah

Daftar Isi:

Cara Mendaftarkan Privatisasi Sebidang Tanah
Cara Mendaftarkan Privatisasi Sebidang Tanah

Video: Cara Mendaftarkan Privatisasi Sebidang Tanah

Video: Cara Mendaftarkan Privatisasi Sebidang Tanah
Video: Syarat dan Prosedur Pendaftaran Tanah Pertama Kali (Pembuatan Sertipikat Tanah) di Kantor ATR/BPN 2024, November
Anonim

Privatisasi sebidang adalah akuisisi kepemilikannya. Menurut Pasal 28 Undang-Undang Nomor 178 “Tentang Privatisasi Barang Milik Negara dan Kota” tanggal 21 Desember 2001, para pemilik bangunan yang dibangun di atas tanah yang diterimanya wajib menerbitkan perjanjian sewa-menyewa atau memprivatisasi dan mengalihkan tanahnya menjadi hak milik.

Cara mendaftarkan privatisasi sebidang tanah
Cara mendaftarkan privatisasi sebidang tanah

Diperlukan

  • - penyataan;
  • - paspor;
  • - dokumen kadaster;
  • - sertifikat non-privatisasi;
  • - resolusi;
  • - aplikasi untuk FUGRTS;
  • - tanda terima pembayaran bea negara.

instruksi

Langkah 1

Untuk memprivatisasi sebidang tanah, ajukan ke otoritas eksekutif lokal Anda. Dalam aplikasi, tunjukkan tujuan penggunaan situs, ukurannya, bentuk pemberiannya untuk digunakan, tujuan banding. Dalam kasus Anda, tujuannya adalah untuk meminta pengalihan kepemilikan tanah.

Langkah 2

Anda juga diminta untuk menunjukkan kutipan dari Unified Register (USRR) tentang kepemilikan bangunan yang dibangun di situs atau salinan sertifikat kepemilikan. Jika Anda belum meresmikan hak kepemilikan dan tidak ada informasi dalam daftar, maka Anda harus memberikan sertifikat tidak adanya entri di USRR.

Langkah 3

Berdasarkan Undang-undang No. 221 "Tentang Kadaster Real Estate Negara", sebidang tanah harus memiliki dokumen kadaster, paspor, denah, dan nomor tunggal. Jika Anda tidak memiliki dokumen-dokumen ini, maka hubungi komite pertanahan dengan aplikasi untuk survei tanah. Berdasarkan pekerjaan teknis yang dilakukan di situs, dokumen kadaster akan dibuat untuk Anda dan informasi akan dimasukkan ke dalam satu register. Menerima ekstrak kadaster dan hadir ke administrasi.

Langkah 4

Atas dasar aplikasi Anda dan dokumen yang disajikan, Anda akan dipindahkan ke kepemilikan tanah, sebuah keputusan akan dikeluarkan. Biaya mentransfer sebidang tanah tergantung pada lokasi di mana ia berada, tetapi jika Anda belum pernah memprivatisasi tanah dalam hidup Anda, maka Anda dapat diberikan sebidang tanah kepemilikan secara gratis. Dalam hal ini, Anda harus menunjukkan sertifikat bahwa Anda tidak mendaftarkan kepemilikan tanah melalui privatisasi. Anda dapat mengambilnya dari otoritas eksekutif di semua tempat tinggal sebelumnya.

Langkah 5

Untuk mendaftarkan hak milik, hubungi ruang pendaftaran (FUGRTS). Menyerahkan semua dokumen yang diterima, mengisi formulir aplikasi, membayar biaya pendaftaran. Dalam satu bulan Anda akan menjadi pemiliknya.

Direkomendasikan: