Anda dapat mengubah patronimik anak dengan menulis aplikasi ke departemen pencatatan sipil di tempat tinggal atau di tempat pencatatan kelahiran anak. Diperlukan untuk mengumpulkan paket dokumen dan mendapatkan izin notaris untuk mengubah patronimik kedua orang tua. Jika salah satu orang tua kehilangan hak orang tua, izin dari perwalian dan otoritas perwalian tambahan diperlukan. Jika salah satu orang tua tidak setuju untuk mengubah patronimik, keputusan pengadilan. Seringkali pengadilan menolak hak untuk mengubah patronimik anak.
Itu perlu
- -paspor
- -pernyataan
- - akte kelahiran anak
- - paspor anak berusia 14 tahun
- -izin notaris dari kedua orang tua
- - izin dari otoritas perwalian, jika tidak ada orang tua kedua atau dia kehilangan hak orang tua parent
- -keputusan yudisial jika orang tua lainnya tidak menyetujui
instruksi
Langkah 1
Seorang anak dapat secara mandiri mengubah patronimiknya ketika ia mencapai usia 16 tahun. Hingga 16 tahun - hanya dengan izin dan permohonan orang tua.
Langkah 2
Tidak ada masalah dengan mengubah patronimik anak jika ayah anak mengubah nama.
Langkah 3
Hubungi kantor pendaftaran dan tulis pernyataan bahwa Anda ingin mengubah nama tengah anak. Dalam aplikasi, tunjukkan nama lengkap anak, alamat rumah, kewarganegaraan. Tuliskan patronimik apa yang perlu Anda tulis setelah perubahan. Jelaskan alasan perubahan nama tengah.
Langkah 4
Lampirkan dokumen Anda dan akte kelahiran anak atau paspor dari 14 tahun dan salinan dokumen.
Langkah 5
Anda memerlukan izin notaris untuk mengubah nama tengah dari Anda dan dari orang tua kedua. Jika orang tua lainnya kehilangan hak orang tua atau ada tanda hubung di kolom orang tua lainnya, maka Anda akan menerima izin untuk mengubah patronimik dari otoritas perwalian dan perwalian.
Langkah 6
Jika izin tidak diperoleh dari orang tua lain, lampirkan perintah pengadilan untuk izin mengubah patronimik anak.