Objek hukum pidana dipahami sebagai suatu kelompok hubungan tertentu yang dilindungi oleh hukum pidana, yang dirambah oleh suatu kejahatan. Subyek hukum pidana adalah orang yang melakukan tindak pidana, sekaligus dapat memikul tanggung jawab pidana atas perbuatan tersebut.
KUHP Federasi Rusia tidak memasukkan konsep subjek, objek hukum pidana. Definisi mereka dapat diturunkan dari beberapa aturan dokumen ini. Secara umum, istilah-istilah ini diungkapkan dengan benar dalam teori hukum pidana. Definisi yang paling akurat tampaknya adalah A. I. Chuchaev, yang diberikan dalam komentar untuk tindakan yang dikodifikasi. Perlu dicatat bahwa konsep objek, subjek adalah dasar untuk cabang hukum pidana, karena semua peraturan perundang-undangan tentang hubungan sosial ini didasarkan pada teori ini.
Apa objek hukum pidana?
Sesuai dengan definisi A. I. Chuchaev, hubungan sosial tertentu yang dilindungi oleh hukum pidana dianggap sebagai objek hukum pidana. Kategori hubungan sosial ini disebutkan dalam bagian khusus KUHP Federasi Rusia, karena tindakan kriminal tertentu di dalamnya dikelompokkan secara tepat atas dasar ini. Hubungan ini dilanggar ketika melakukan tindakan apa pun, kelambanan yang termasuk dalam hukum pidana. Objek hukum pidana tidak boleh disamakan dengan objek perambahan, karena kategori yang terakhir ini jauh lebih spesifik. Selain itu, obyek merupakan salah satu unsur yang diperlukan dari corpus delicti dari setiap tindak pidana; ketidakhadirannya menunjukkan tidak adanya kejahatan itu sendiri.
Apa yang dimaksud dengan subjek hukum pidana?
Konsep subjek hukum pidana juga cukup sederhana, karena mengandung arti orang tertentu yang melakukan perbuatan yang diancam dengan hukum pidana. Pada saat yang sama, orang yang ditentukan harus dapat bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan. Kondisi terakhir berarti bahwa seseorang yang telah melakukan kejahatan harus mencapai usia di mana tanggung jawab untuk tindakan tertentu datang, untuk menjadi waras. Ketiadaan salah satu dari dua tanda yang ditunjukkan tersebut membuat warga negara tertentu tidak dapat diakui sebagai subjek hukum pidana. Perlu dicatat bahwa subjek juga merupakan unsur wajib dari corpus delicti, oleh karena itu tidak adanya unsur ini mengecualikan pertanggungjawaban pidana. Berdasarkan karakteristik subjek industri ini bahwa tindakan ilegal anak-anak dan orang lain yang tidak memahami arti dari tindakan mereka sendiri tidak dianggap kejahatan.