Anak di bawah umur harus didaftarkan. Jika dia tidak ada, orang tuanya mungkin akan didenda dalam jumlah besar. Anda dapat mendaftarkan anak di tempat pendaftaran ayah, ibu atau kedua orang tua. Izin pemilik tidak diperlukan. Fakta pendaftaran orang tua atau salah satunya merupakan dasar yang cukup untuk pendaftaran anak di bawah umur. Kumpulkan paket dokumen yang diperlukan dan hubungi departemen paspor di wilayah Anda.
Itu perlu
- -Aplikasi ke kantor paspor
- -paspor orang tua
- -sertifikat dari tempat pendaftaran orang tua kedua, jika mereka terdaftar di wilayah yang berbeda
- - akta kelahiran atau paspor anak (dari 14 tahun)
- -surat nikah atau cerai orang tua
- - izin untuk mendaftar dari orang tua kedua, jika mereka tidak terdaftar di tempat tinggal yang sama
- -ekstrak dari buku rumah dan akun pribadi
- - fotokopi semua dokumen yang dilegalisir
instruksi
Langkah 1
Permohonan harus berasal dari orang tua, yang atas pendaftarannya anak tersebut didaftarkan.
Langkah 2
Jika orang tua terdaftar di wilayah yang berbeda, maka diperlukan surat keterangan dari orang tua kedua yang menyatakan bahwa anak tersebut tidak terdaftar di tempat tinggalnya.
Langkah 3
Ambil ekstrak dari buku rumah. Itu harus ditunjukkan dari tempat tinggal kedua orang tua, serta pernyataan rekening pribadi.
Langkah 4
Ambil fotokopi dari semua dokumen yang dikumpulkan dan nyatakan dengan departemen perumahan atau dengan komite jalan, jika pendaftaran dilakukan di rumah pribadi.
Langkah 5
Kesulitannya mungkin terletak pada kenyataan bahwa izin dari pemilik tidak diperlukan, tetapi ekstrak dari daftar rumah dan akun pribadi hanya dapat diberikan kepada pemilik properti, yang akan menunjukkan dokumen kepemilikan. Karena itu, untuk mendaftarkan anak tanpa menjadi pemiliknya, Anda harus memberi tahu pemiliknya dan meminta untuk menerima dokumen yang ditentukan, yang tanpanya pendaftaran tidak mungkin dilakukan.