Siapa Yang Membayar Hutang Jika Debitur Meninggal

Daftar Isi:

Siapa Yang Membayar Hutang Jika Debitur Meninggal
Siapa Yang Membayar Hutang Jika Debitur Meninggal

Video: Siapa Yang Membayar Hutang Jika Debitur Meninggal

Video: Siapa Yang Membayar Hutang Jika Debitur Meninggal
Video: Cara Melunasi Hutang Bank,Ketika Debitur Meninggal Dunia|Ahli waris Lakukan Ini 2024, November
Anonim

Pembayaran hutang debitur yang meninggal dilakukan oleh ahli warisnya dalam hal yang terakhir menerima warisan. Jika ahli waris tidak ada atau telah meninggalkan warisan, maka hutang itu dilunasi dengan mengorbankan harta warisan, dan sisa harta itu dialihkan kepada negara.

Siapa yang membayar hutang jika debitur meninggal
Siapa yang membayar hutang jika debitur meninggal

Sebagian besar kewajiban debitur yang meninggal adalah bagian dari warisan, yaitu dapat dialihkan kepada ahli waris. Yang terakhir inilah yang menjadi orang-orang wajib yang membayar hutang pewaris, dengan tunduk pada penerimaan warisan. Harus diingat bahwa hutang dan kewajiban yang terkait dengan kepribadian debitur yang meninggal tidak beralih ke ahli waris. Jadi, misalnya, kewajiban kredit kepada bank dapat dimasukkan dalam warisan, tetapi penyertaan kewajiban tunjangan atau pembayaran yang terkait dengan gangguan kesehatan seseorang kepada almarhum dikecualikan. Para ahli waris bertanggung jawab atas kewajiban hanya dalam batas-batas nilai warisan yang diwarisi (bagian dari warisan).

Bagaimana klaim dibuat setelah kematian debitur?

Kreditur harus menyadari adanya kekhasan tertentu dalam pengajuan tagihan setelah kematian debitur. Jadi, dengan klaim atau klaim kepada ahli waris baru dapat ditanggapi setelah mereka menerima warisan. Selain itu, jika penerimaan seperti itu terjadi, maka klaim dapat dilakukan terhadap ahli waris mana pun secara penuh, karena mereka menanggung tanggung jawab bersama dan beberapa, hanya dibatasi oleh ukuran bagian warisan yang diterima. Kreditur dapat mengajukan klaim bahkan sebelum salah satu ahli waris menerima warisan. Banding semacam itu sangat relevan karena fakta bahwa kematian debitur tidak mengganggu undang-undang pembatasan, yang dapat berakhir begitu saja. Itulah sebabnya kreditur dapat mengajukan tuntutan terhadap pelaksana wasiat (notaris) atau pewarisan. Dalam hal ini, persyaratan tersebut dapat dipenuhi tepat dengan mengorbankan properti yang ditentukan.

Apa yang harus dilakukan jika tidak ada ahli waris?

Jika ahli waris tidak ada atau menolak untuk mewarisi, maka tuntutan kewajiban debitur yang meninggal dapat diajukan terhadap pelaksana wasiat, serta secara langsung terhadap negara, yang menerima properti tanpa adanya ahli waris. Dalam hal ini, pengadilan juga dapat memenuhi tuntutan-tuntutan tersebut, yang besarnya tidak melebihi nilai warisan. Jika ahli waris menyatakan bahwa mereka menolak kewajiban pewaris yang meninggal, maka perlu diingat bahwa tidak mungkin untuk meninggalkan sebagian warisan. Itu harus diterima secara penuh, termasuk komitmen yang ada. Satu-satunya alternatif adalah penolakan total terhadap warisan, di mana ahli waris juga tidak dapat mengklaim properti.

Direkomendasikan: