Peralatan mesin kasir harus didaftarkan ke kantor pajak di tempat pendaftaran pengusaha perorangan atau perusahaan. Selanjutnya, mesin kasir termasuk dalam Daftar Negara, yang melengkapi proses pendaftaran mereka.
Itu perlu
- Dokumen-dokumen berikut harus diserahkan ke kantor pajak:
- 1. pernyataan
- 2. paspor (formulir) mesin kasir;
- 3. paspor yang diterbitkan dari versi referensi mesin kasir;
- 4. kontrak untuk pemeliharaan mesin kasir;
- 5. buku kasir-operator;
- 6. log panggilan untuk spesialis teknis (KM-8) dengan catatan tentang menempelkan mesin kasir dengan stempel - stempel;
- 7. sertifikat pendaftaran pada otoritas pajak;
- 8. sertifikat pendaftaran;
- 9. Perjanjian sewa tempat di mana mesin kasir akan dipasang;
- 10. fotokopi neraca terakhir dengan stempel kantor pajak.
instruksi
Langkah 1
Pertama-tama, cari tahu bahwa secara hukum Anda pasti perlu memiliki mesin kasir (dan karenanya mendaftarkannya). Peralatan kasir tidak diperlukan, misalnya saat menjual surat berharga, tiket perjalanan, tiket lotere. Anda dapat melihat daftar lengkap kegiatan yang tidak memerlukan mesin kasir dalam Undang-Undang Federal "Tentang penggunaan mesin kasir saat melakukan pembayaran tunai dan (atau) pembayaran menggunakan kartu pembayaran" tertanggal 22 Mei 2003 (Pasal 2).
Langkah 2
Juga, mesin kasir tidak diperlukan untuk pengusaha perorangan dan perusahaan yang membayar pajak penghasilan tunggal (UTII). Jika Anda salah satunya, maka Anda bisa mulai bekerja tanpa mesin kasir.
Langkah 3
Mereka yang secara hukum membutuhkan mesin kasir harus membelinya dan menghubungi kantor pajak tempat Anda (organisasi Anda) terdaftar. Untuk melakukan ini, Anda perlu memberikan daftar dokumen tertentu (agak besar), termasuk informasi dasar tentang pengusaha atau organisasi (OGRN, TIN), dan data pada mesin kasir itu sendiri.
Langkah 4
Setelah menerima paket dokumen, Anda akan diberikan waktu fiskalisasi kasir di kantor pajak. Pada saat ini, mandor dari Technical Service Center harus mengisi rincian tanda terima, menyegel perangkat, dll. Inspektur pajak, pada gilirannya, harus memeriksa ini.
Langkah 5
Setelah mendaftarkan mesin kasir di dalamnya, otoritas pajak memasukkannya ke dalam Daftar Negara register kas, informasi tentangnya, termasuk detail yang dicetak oleh mesin kasir ini pada cek, informasi tentang model mesin kasir, dll. Prosedur ini membutuhkan maksimal 5 hari kerja. Setelah periode ini, Anda dapat mulai bekerja dengan mesin kasir.