Ada situasi dalam hidup ketika seorang anak dibiarkan tanpa orang tua, atau mereka kehilangan hak-hak orang tua. Negara harus membesarkan anak seperti itu, dan jika ada kesempatan, mereka berusaha mencarikannya wali atau orang tua angkat.
Itu perlu
- - paspor
- - surat keterangan penghasilan dari pekerjaan
- - surat keterangan sehat dari dokter
- - sertifikat dari lembaga penegak hukum tentang tidak adanya catatan kriminal
- - dokumen yang mengonfirmasi ketersediaan perumahan
- - aplikasi ke otoritas perwalian
- - dokumen untuk anak
instruksi
Langkah 1
Untuk berpartisipasi dalam mengasuh anak orang lain dan bertanggung jawab atas dia, perlu untuk menjaganya atau mengadopsinya. Ini hanya dapat dilakukan jika dia adalah seorang yatim piatu atau orang tuanya telah dirampas hak-hak orang tuanya.
Langkah 2
Dimungkinkan untuk menjadi wali hanya sampai anak mencapai usia 14 tahun, dan setelah itu perlu untuk mengeluarkan perwalian tanpa kewajiban. Perwalian juga dapat diberikan atas anak-anak yang lebih tua yang telah dinyatakan tidak kompeten secara hukum oleh pengadilan.
Langkah 3
Untuk menjadi wali anak, Anda perlu menghubungi otoritas perwalian dan perwalian. Ini harus dilakukan dalam waktu satu bulan setelah menentukan kebutuhan untuk penunjukan perwalian. Jika tidak, pengasuhan anak akan dilakukan oleh negara di lembaga khusus.
Langkah 4
Orang dewasa dari jenis kelamin apa pun dapat menjadi wali, terlepas dari apakah dia sudah menikah atau belum.
Langkah 5
Untuk membuat keputusan positif dari otoritas perwalian, Anda harus memberikan sertifikat dan dokumen yang mengonfirmasi kemampuan Anda untuk membesarkan anak. Ini termasuk: sertifikat pendapatan dan posisi yang dipegang; surat keterangan kesehatan yang menyatakan bahwa Anda tidak menderita penyakit jiwa, infeksi, dan penyakit lain yang dapat membahayakan anak; dokumen tentang ketersediaan perumahan di mana anak dapat tinggal; sertifikat tidak ada catatan kriminal. Autobiografi calon wali mungkin diperlukan. Jika ada anak lain yang berusia di atas 10 tahun dalam keluarga, maka diperlukan persetujuan orang tua mereka untuk menjadi wali dari anak orang lain.
Langkah 6
Setelah memeriksa semua dokumen untuk keaslian, otoritas perwalian memutuskan kemungkinan perwalian. Harus diingat bahwa data pribadi anak - nama belakang, nama depan, dll. tetap sama, serta harta benda anak sama sekali tidak dapat dialihkan kepada wali.
Langkah 7
Pemeliharaan anak tidak dilakukan oleh wali itu sendiri, tetapi baik atas dana pribadi wali atau atas tunjangan yang dialokasikan oleh negara.
Langkah 8
Setelah menjadi wali, perlu untuk melaporkan setiap tahun kepada otoritas perwalian, yaitu. berada di bawah kendali konstan. Dalam hal ada pengaduan dari anak angkat, maka dibentuk komisi khusus untuk menangani masalah ini dan dapat menunjuk wali lain.