Bagaimana Mewarisi Setelah Kematian Ayahmu

Daftar Isi:

Bagaimana Mewarisi Setelah Kematian Ayahmu
Bagaimana Mewarisi Setelah Kematian Ayahmu

Video: Bagaimana Mewarisi Setelah Kematian Ayahmu

Video: Bagaimana Mewarisi Setelah Kematian Ayahmu
Video: Apakah Cucu Dapat Warisan Jika Ayahnya Duluan Meninggal? - Ustadz Abdul Somad Ph.D 2024, Desember
Anonim

Sejak saat kematian warga negara, hubungan warisan muncul. Pertama-tama, semua properti harus ditransfer ke anak-anak, pasangan dan orang tua pewaris. Pemohon hukum dapat masuk ke dalam warisan setelah kematian ayah mereka hanya setelah pembukaan kasus warisan, terlepas dari waktu adopsi yang sebenarnya.

Bagaimana mewarisi setelah kematian ayahmu
Bagaimana mewarisi setelah kematian ayahmu

instruksi

Langkah 1

Pembukaan warisan dilakukan di tempat tinggal tetap atau utama warga negara yang meninggal. Fakta tempat tinggal tersebut dikonfirmasi oleh dokumen yang diserahkan kepada notaris, yang dikeluarkan oleh otoritas pendaftaran. Jika tempat tinggal atau tempat pendaftaran pewaris tidak diketahui, warisan dibuka di lokasi harta warisan.

Langkah 2

Berbeda dengan orang-orang yang menurut undang-undang, dalam hal apa pun berhak atas bagian wajib dalam warisan, warga negara yang diakui oleh pengadilan sebagai ahli waris yang tidak layak, tidak akan dapat menerima warisan setelah kematian orang tuanya.

Langkah 3

Untuk memulai prosedur pewarisan, Anda harus mendapatkan sertifikat kematian warga negara. Dokumen tersebut dikeluarkan oleh kantor catatan sipil atau badan teritorial pemerintah daerah, jika tidak ada kantor catatan sipil.

Langkah 4

Selanjutnya, warga negara yang berhak memperoleh warisan harus dengan baik membuat surat permohonan penerimaan harta warisan atau permohonan penerbitan sertifikat hak atas warisan. Permohonan-permohonan ini diajukan kepada notaris atau pejabat yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat hak atas warisan di tempat pembukaan warisan. Aplikasi dapat diajukan secara langsung, melalui orang lain (misalnya, utusan) atau dikirim melalui surat.

Langkah 5

Jika dalam permohonan yang diajukan tanda tangan orang yang ingin memasukkan warisan tidak diaktakan, dianggap batas waktu penerimaan warisan belum terlewati, tetapi warisan telah diterima. Namun, sertifikat hak atas warisan tidak dikeluarkan untuk aplikasi semacam itu.

Langkah 6

Ahli waris dapat menggunakan hak warisnya tanpa menghubungi notaris atau pejabat lain yang berwenang. Dalam hal ini, ia harus benar-benar menerima warisan. Penerimaan tersebut dinyatakan, misalnya, jika ahli waris telah menanggung biaya pemeliharaan harta warisan atas biayanya sendiri atau membayar atas biayanya sendiri utang-utang orang yang meninggal. Tetapi nanti di pengadilan perlu dibuktikan bahwa dari perbuatan yang dilakukannya itu, nyata keinginannya untuk menjadi ahli waris yang sah.

Direkomendasikan: