Untuk tujuan tinggal permanen di Denmark, izin tinggal paling sering diberikan kepada pengungsi atau orang yang bersatu kembali dengan keluarga yang sudah tinggal di Denmark. Awalnya, izin tinggal diberikan untuk jangka waktu satu tahun (sementara), yang dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang lebih lama, tergantung pada kondisi di mana izin awal diperoleh.
instruksi
Langkah 1
Anda dapat mengajukan permohonan izin tinggal permanen di Denmark hanya setelah terus-menerus tinggal di Denmark selama beberapa tahun. Saat mempertimbangkan aplikasi kandidat untuk izin tinggal, layanan imigrasi mempertimbangkan faktor-faktor berikut: ketersediaan tempat tinggal, pekerjaan, tingkat kemahiran bahasa; ada (atau tidak adanya) utang kepada otoritas sosial dan pajak, serta penuntutan oleh lembaga penegak hukum untuk tindak pidana.
Langkah 2
Untuk mendapatkan izin tinggal, pemohon harus menyerahkan dokumen-dokumen berikut ke kedutaan.
1. Dokumen yang membuktikan tujuan tinggal di Denmark. Ini bisa berupa, misalnya, surat dari lembaga pendidikan, yang mengkonfirmasi pendaftaran dalam daftar siswa.
Langkah 3
2. Paspor internasional yang masa berlakunya berakhir setelah 3 bulan (tidak lebih awal) setelah berakhirnya masa berlaku izin tinggal yang dikeluarkan sebelumnya.
Langkah 4
3. Salinan paspor asing (semua halaman, setiap halaman - pada lembar terpisah format A-4).
Langkah 5
4. Diisi dalam bahasa Inggris dalam rangkap dua dan ditandatangani oleh pemohon secara pribadi formulir permohonan izin tinggal. Tidak boleh melewatkan pertanyaan dalam kuesioner - semua bidang harus diisi. Saat mengajukan izin tinggal dalam kasus reunifikasi keluarga, Anda harus mengisi formulir aplikasi khusus dan melampirkannya, juga menjawab semua pertanyaan.
Langkah 6
5. Tiga lembar pas foto (berwarna) ukuran 3, 5x 4, 5 cm dari pelamar dengan wajah penuh, memenuhi persyaratan yang diperlukan:
- foto harus dicetak pada kertas fotografi matte, dan pemotretan harus dilakukan pada latar belakang biru muda;
- gambar pelamar dalam foto harus sesuai dengan usia sebenarnya, dan tinggi ruang yang ditempati oleh wajah dalam foto harus minimal 2,5 cm;
- foto harus direkatkan ke dalam salinan kuesioner yang telah diisi dengan menggunakan metode lem. Foto ketiga harus dilampirkan bersama dengan dokumen lainnya.
Langkah 7
6. Biaya konsuler. Jumlah pastinya harus diklarifikasi dengan kedutaan pada saat kontak.