Apa Itu Badan Hukum?

Apa Itu Badan Hukum?
Apa Itu Badan Hukum?

Video: Apa Itu Badan Hukum?

Video: Apa Itu Badan Hukum?
Video: Badan Hukum, Badan Usaha dan Kualifikasi Usaha 2024, November
Anonim

Pembentukan badan hukum merupakan salah satu bentuk kegiatan ekonomi, komersial, atau kegiatan ekonomi lainnya. Badan hukum dapat sepenuhnya menggunakan hak milik dan bukan milik dan bertindak sebagai tergugat atau penggugat di pengadilan, sebagai entitas ekonomi penuh.

Apa itu badan hukum?
Apa itu badan hukum?

Fitur utama badan hukum adalah: pendaftaran negara wajib, keberadaan dokumen konstituen, piagam, dan operasi organisasi di bidang hukum. Badan hukum adalah organisasi yang dalam yurisdiksi atau manajemennya memiliki properti terpisah, yang berkewajiban untuk bertanggung jawab dengan properti ini untuk kewajibannya.

Badan hukum dikendalikan oleh instansi pemerintah. Setiap organisasi berkewajiban untuk menyimpan catatan akuntansi, memiliki alamat resmi dan tunduk pada pengawasan di bidang undang-undang perburuhan, kebakaran, sanitasi-epidemiologis, dan keselamatan lainnya.

Menurut undang-undang, badan hukum harus menyusun ruang organisasi, yang terdiri dari: pembuatan struktur dan divisi, persetujuan dokumen konstituen dan dokumen yang mengatur pekerjaan organisasi, kehadiran wajib badan manajemen.

Poin penting adalah alamat resmi organisasi. Bahkan, alamat lokasi perusahaan adalah alamat yang ditunjukkan dalam sertifikat pendaftaran negara. Namun, seringkali lokasi sebenarnya tidak sesuai dengan alamat yang ditunjukkan dalam dokumen ini. Oleh karena itu, bersama dengan istilah "alamat resmi", biasanya disebutkan "alamat sebenarnya" dalam rincian badan hukum. Penandaan alamat ini dalam dokumen diperlukan untuk dapat melakukan korespondensi resmi dengan badan kontrol dan pengawasan atas kegiatan perusahaan.

Badan hukum dibagi menjadi komersial dan non-komersial. Dalam kegiatannya, mereka wajib dipandu hanya oleh jenis-jenis yang ditunjukkan dalam piagam atau dokumen konstituen lainnya. Secara hukum ditentukan bahwa dokumen hukum harus ditempatkan di lokasi badan eksekutif badan hukum. Otoritas pengawas berhak setiap saat untuk menuntut penyerahan dokumen hukum ke alamat lokasi badan eksekutif.

Direkomendasikan: