Cara Mendapatkan Tanah Untuk Paviliun

Daftar Isi:

Cara Mendapatkan Tanah Untuk Paviliun
Cara Mendapatkan Tanah Untuk Paviliun

Video: Cara Mendapatkan Tanah Untuk Paviliun

Video: Cara Mendapatkan Tanah Untuk Paviliun
Video: Cara Mendapatkan Tanah Pertama Untuk Developer Pemula, Tanpa Modal 2024, Mungkin
Anonim

Membuat tempat untuk kios atau pendopo adalah bisnis yang sangat merepotkan dan memakan waktu. Tetapi jika Anda telah memutuskan dengan tegas untuk menjadi pemilik tempat perdagangan, harap bersabar dan lanjutkan dengan membuat perjanjian sewa untuk sebidang tanah untuk paviliun Anda.

Cara mendapatkan tanah untuk paviliun
Cara mendapatkan tanah untuk paviliun

instruksi

Langkah 1

Mendaftar dengan otoritas pajak sebagai pemilik tunggal atau membentuk perseroan terbatas.

Langkah 2

Menerima dokumen pendirian. Kemudian mencari tempat untuk paviliun. Harap dicatat bahwa setiap wilayah memiliki standar dan persyaratan sendiri untuk pemasangan paviliun belanja. Misalnya, larangan pemasangannya di sepanjang jalan utama. Pastikan untuk memeriksa persyaratan dengan departemen hubungan tanah dan properti.

Langkah 3

Tulis aplikasi yang ditujukan kepada kepala distrik (atau pemukiman) dan kirimkan ke administrasi. Tunjukkan tempat di mana Anda ingin memasang paviliun. Lampirkan dokumen yang diperlukan ke aplikasi: tata letak outlet, salinan semua dokumen konstituen dan piagam, sertifikat dari inspektorat pajak tentang tidak adanya tunggakan pajak, salinan kode OKVED.

Langkah 4

Mendaftar untuk komisi khusus untuk sewa jangka pendek. Jika pertanyaan Anda diselesaikan secara positif, maka petisi akan dikirim ke kantor walikota. Dimana akan dipertimbangkan oleh Departemen Arsitektur, Panitia Pertanahan di Balai Kota dan Departemen Pasar Konsumen.

Langkah 5

Setelah itu, Anda akan menerima arahan untuk survei topografi. Atas dasar itu Anda kemudian akan memesan desain arsitektur gerai ritel Anda.

Langkah 6

Mengkoordinasikan proyek yang sudah selesai dengan departemen perdagangan, perbaikan, arsitektur, hubungan tanah dan properti, serta dengan inspeksi teknis administrasi kabupaten (kota).

Langkah 7

Jangan lupa untuk mendapatkan kesimpulan dari ahli ekologi, SES, polisi lalu lintas, pemadam kebakaran, teknik komunikasi dan utilitas air. Dan juga mengkoordinasikan proyek dengan wakil dan ketua komisi untuk sewa jangka pendek.

Langkah 8

Selanjutnya, dengan seluruh paket dokumen yang dikumpulkan, hubungi kantor pengelola pertanahan.

Langkah 9

Setelah melalui semua prosedur, setelah menerima semua persetujuan yang diperlukan, administrasi akan menandatangani sewa dengan Anda. Setelah menerima salinan Anda, Anda dapat mulai membangun paviliun perdagangan.

Direkomendasikan: