Dokumen organisasi dan administrasi disebut protokol, yang mencatat jalannya diskusi tentang masalah dan pengambilan keputusan pada rapat, rapat, rapat, dan konferensi badan kolegial.
Diperlukan
Rapat, notulen
instruksi
Langkah 1
Protokol dibuat baik pada formulir umum maupun pada lembar kertas standar kosong dalam format A4, dan berisi rincian yang tercantum berikut ini:
- nama jenis dokumen dan nomor serinya;
- tanggal;
- tempat penyusunan protokol;
- judul teks;
- teks;
- tanda tangan ketua dan sekretaris.
Langkah 2
Detail berikut harus ditempatkan di header protokol:
- nama lengkap organisasi;
- jenis dokumen (yaitu protokol);
- tanggal dan nomor;
- tempat penyusunan protokol;
- langsung judul sendiri ke teks Nama organisasi ditunjukkan dengan bentuk organisasi dan hukum dan sesuai dengan nama resmi didirikan (dalam peraturan atau piagam organisasi). Juga, bentuk hukum ditulis secara lengkap, dan tidak dalam bentuk singkatan.
Langkah 3
Bagian pendahuluan harus mencantumkan orang-orang yang hadir dalam rapat, dan juga menunjukkan siapa yang bertindak sebagai ketua dan siapa yang bertindak sebagai sekretaris. Jika ini adalah risalah rapat produksi, maka untuk semua yang hadir harus dicantumkan nama jabatannya. Bagian pendahuluan diakhiri dengan agenda. Entri berikut diperbolehkan: Ada… orang.
Langkah 4
Bagian utama dari protokol harus disusun menurut skema berikut: DENGARKAN - DIBICARAKAN - MEMUTUSKAN (DECIDED) secara terpisah untuk setiap item dalam agenda dan dengan huruf kapital - catatan singkat dari isi laporan, pesan. Di bagian SPEAKER, garis besarnya sama. Pada bagian MEMUTUSKAN perlu ditetapkan keputusan-keputusan yang diambil poin demi poin, Naskah protokol ditandatangani oleh sekretaris dan ketua.