Ketika seorang kerabat meninggal, seseorang, yang sering disiksa oleh kesedihan, jarang berpikir tentang perlunya membuat dokumen apa pun untuk warisan, lari ke suatu tempat, dan keributan. Dia sering percaya bahwa warisan secara otomatis beralih ke seseorang dari kerabat almarhum. Sayangnya, ini tidak terjadi.
Diperlukan
- - dokumen yang menegaskan kekerabatan dengan pewaris atau wasiat;
- - sertifikat kematian pewaris;
- - dokumen hak milik atas harta warisan;
- - sertifikat dari PRUE tentang pendaftaran almarhum dan kutipan dari buku rumah.
instruksi
Langkah 1
Jika Anda seorang ahli waris, ajukan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal kematian kepada notaris dengan pernyataan penerimaan warisan kepada natari mana pun.
Langkah 2
Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan sebelum menghubungi notaris untuk pertama kalinya. (lihat bagian yang Anda perlukan).
Langkah 3
Jika ahli waris telah mengubah nama keluarganya selama pernikahan pada satu waktu, berikan juga akta nikah. Ahli waris menulis aplikasi untuk penerimaan warisan, dan notaris, pada gilirannya, membuka kasus warisan. Notaris juga memberi ahli waris daftar dokumen yang perlu dikumpulkan untuk mendapatkan sertifikat warisan. Dalam proses pengumpulan dokumen, perlu diingat bahwa beberapa sertifikat memiliki masa berlaku yang terbatas. Oleh karena itu harus diambil sedemikian rupa sehingga pada saat diserahkan kepada notaris sudah berlaku.
Langkah 4
Mari kita pertimbangkan kasus pewarisan rumah dalam kemitraan hortikultura. Untuk mendapatkan sertifikat warisan, Anda memerlukan dokumen-dokumen berikut:
- rencana kadaster sebidang tanah dengan penilaian;
- ekstrak dari paspor teknis untuk rumah dengan penilaian;
- kutipan dari Daftar Negara Terpadu tentang tidak adanya penangkapan di sebidang tanah Jadi, pertama-tama, hubungi surveyor untuk membuat survei tanah dan mengukur plot tanah. Di sana Anda akan diberikan daftar dokumen yang diperlukan. Setelah rencana kadaster sebidang tanah disiapkan, perlu untuk menghubungi biro inventaris teknis. Di BTI, Anda perlu memberikan rencana sebidang tanah yang dibuat oleh surveyor, sertifikat kematian pewaris, dokumen hak atas bangunan.
Langkah 5
Setelah menerima semua dokumen yang diperlukan dan setelah 6 bulan setelah pewaris meninggal, hubungi notaris untuk mendapatkan sertifikat warisan. Sertifikat hak atas warisan, pada gilirannya, tunduk pada pendaftaran negara wajib dengan otoritas keadilan - Layanan Pendaftaran Federal.