Cara Mendaftarkan Tanah Sebagai Warisan

Daftar Isi:

Cara Mendaftarkan Tanah Sebagai Warisan
Cara Mendaftarkan Tanah Sebagai Warisan

Video: Cara Mendaftarkan Tanah Sebagai Warisan

Video: Cara Mendaftarkan Tanah Sebagai Warisan
Video: CARA MENGURUS SERTIFIKAT TANAH SENDIRI 2024, November
Anonim

Jika Anda ingin mendaftarkan sebidang tanah setelah kematian pewaris, prosedurnya adalah satu. Jika warisan diformalkan selama kehidupan pewaris, prosedurnya sama sekali berbeda. Dan dalam satu, dan dalam kasus lain, perlu untuk mengeluarkan paspor kadaster untuk sebidang tanah.

Cara mendaftarkan tanah sebagai warisan
Cara mendaftarkan tanah sebagai warisan

Diperlukan

  • -dokumen yang membuktikan identitas semua peserta dalam transaksi
  • -paspor kadaster untuk tanah
  • - sertifikat kepemilikan tanah
  • - sertifikat warisan, jika tanah dibuat setelah kematian pewaris;
  • -sebuah wasiat, jika ada
  • -izin notaris dari pemilik lain atau pemilik bersama situs
  • -tanda terima pembayaran warisan
  • -penerimaan bea negara untuk pendaftaran
  • -sertifikat meninggalnya pewaris

instruksi

Langkah 1

Dimungkinkan untuk membuat warisan untuk sebidang tanah setelah masuk ke dalam hak waris oleh hukum atau dengan wasiat. Untuk masuk ke dalam hak waris, hubungi kantor notaris di daerah tempat warisan itu berada. Tulis pernyataan keinginan untuk masuk ke dalam hak waris. Ini harus dilakukan dalam waktu enam bulan setelah kematian pewaris. Notaris akan membuka kasus pewarisan. Anda dapat memasukkan warisan hanya setelah enam bulan.

Langkah 2

Jika tidak ada paspor kadaster untuk situs tersebut, maka itu harus dikeluarkan. Untuk pendaftarannya, hubungi surveyor dari departemen pengelolaan pertanahan. Mereka akan membuat daftar pekerjaan yang diperlukan dan menyiapkan dokumen teknis. Hubungi Rosnedvizhimost dengan dokumen. Di sana Anda akan diberikan paspor kadaster.

Langkah 3

Setelah menerima dokumen tentang hak waris dari notaris, hubungi pusat pendaftaran negara. Anda akan diberikan sertifikat kepemilikan.

Langkah 4

Jika Anda ingin mengeluarkan sebidang tanah sebagai warisan semasa hidup Anda, maka daftarkan dulu kepemilikannya.

Langkah 5

Buat paspor kadaster untuk situs seperti dijelaskan di atas. Daftarkan hak milik di pusat pendaftaran negara bagian. Ambil izin notaris untuk meresmikan warisan dari semua pemilik dan rekan pemilik situs.

Langkah 6

Hubungi kantor notaris dengan orang yang ingin Anda wariskan. Perjanjian warisan akan dibuat untuk Anda. Itu harus terdaftar di pusat pendaftaran real estat. Ahli waris akan diberikan sertifikat kepemilikan sebidang tanah.

Langkah 7

Anda harus membayar untuk pendaftaran warisan. Itu sangat mahal.

Direkomendasikan: