Proses pendaftaran di tempat tinggal tidak menimbulkan kesulitan dan akan memakan waktu tidak lebih dari tujuh hari, jika pemilik apartemen atau rumah menyetujuinya. Jika Anda sendiri adalah pemiliknya, segalanya akan berjalan lebih cepat.
Diperlukan
- - persetujuan dari pemilik ruang hidup;
- - paspor dengan ekstrak dari tempat tinggal sebelumnya.
instruksi
Langkah 1
Untuk mendaftar di tempat tinggal permanen Anda yang baru, keluar dari tempat pendaftaran sebelumnya. Hal ini terutama berlaku untuk personel militer yang, selama dinas militer mereka, terdaftar di unit militer, dan siswa yang terdaftar di asrama siswa.
Langkah 2
Ambil lembar pembuangan di tempat pendaftaran sebelumnya dan selambat-lambatnya tujuh hari kemudian bawa ke kantor paspor di tempat tinggal Anda yang baru. Bersamaan dengan lembar ini, Anda harus memberikan paspor atau dokumen lain yang membuktikan identitas Anda, serta aplikasi pendaftaran yang telah diisi. Berikan dokumen yang menjadi dasar untuk check-in Anda. Ini bisa berupa sertifikat kepemilikan atau perjanjian jual beli, keputusan pengadilan tentang pengakuan kepemilikan, atau surat perintah, pernyataan dari pemilik tempat tinggal yang memberi Anda tempat tinggal. Membawa tanda terima pembayaran biaya pendaftaran negara dan formulir statistik.
Langkah 3
Jika Anda akan mendaftar di rumah pribadi, bersama dengan paket dokumen di atas, serahkan buku rumah ke otoritas pendaftaran.
Langkah 4
Dalam hal pendaftaran bayi baru lahir, semua tindakan ini harus dilakukan segera setelah ia berusia enam bulan. Juga berikan akta kelahiran anak bersama dengan salinan dokumen ini, paspor dan salinan orang tua, paspor dan salinan pemilik tempat tinggal, persetujuan tertulis mereka untuk izin tinggal anak.
Langkah 5
Jika orang tua terdaftar di tempat yang berbeda, maka bayi dapat didaftarkan di salah satu dari mereka. Dalam hal kedua orang tua tinggal di satu tempat dan merupakan pemilik apartemen, mereka harus menulis persetujuan untuk pendaftaran anak mereka.
Langkah 6
Jika salah satu orang tua memiliki sebagian tempat tinggal di mana anak itu didaftarkan, dan ia terdaftar di tempat lain, ia harus menyerahkan surat keterangan bahwa bayi itu belum pernah didaftarkan di alamatnya.