Cara Mengembalikan OGRN

Daftar Isi:

Cara Mengembalikan OGRN
Cara Mengembalikan OGRN

Video: Cara Mengembalikan OGRN

Video: Cara Mengembalikan OGRN
Video: Cara Backup Dan Restore Kernel Bawaan/Stock Kernel 2024, Mungkin
Anonim

Nomor pendaftaran negara bagian utama (OGRN), bersama dengan dokumen konstituen, menentukan status badan hukum ini sebagai subjek hukum. Nomor pendaftaran ini mengkonfirmasi pendaftaran negara badan hukum. Jika Anda kehilangan dokumen ini, Anda bisa mendapatkan duplikatnya dari Inspektorat Layanan Pajak Federal.

Cara mengembalikan OGRN
Cara mengembalikan OGRN

instruksi

Langkah 1

Jika sertifikat penerimaan OGRN hilang, maka dapat dipulihkan, serta dokumen konstituen atau pendaftaran lainnya. Ini dimungkinkan, karena ketika mendaftarkan perusahaan dengan catatan pajak di inspeksi di tempat pendaftaran, semua salinan dokumen yang disertifikasi oleh notaris harus disediakan. Dalam arsip otoritas pajak, mereka dibentuk dalam file terpisah dan disimpan secara permanen.

Langkah 2

Ke kantor pajak, tempat perusahaan Anda terdaftar, atas nama kepalanya, tulis formulir aplikasi gratis untuk duplikat sertifikat OGRN. Itu harus disertai dengan salinan tanda terima atau dokumen pembayaran yang mengkonfirmasi pembayaran bea negara. Persyaratan akan diberikan kepada Anda oleh IFTS. Dalam teks aplikasi, tunjukkan juga tanggal pendaftaran perusahaan Anda, nomor OGRN dan alasan mengapa Anda perlu mengeluarkan duplikat dokumen.

Langkah 3

Aplikasi ke IFTS ditulis atas nama kepala perusahaan. Atas dasar surat kuasa, seorang wakil dapat bertindak atas namanya. Untuk memulihkan PSRN, Anda mungkin hanya memerlukan paspor manajer (atau salinan resminya), perincian dokumen yang diperlukan, kutipan dari Daftar Badan Hukum Negara Bersatu (diterima tidak lebih dari 1 bulan) dan berita acara keputusan rapat umum tentang pengangkatan direktur umum.

Langkah 4

Dalam waktu singkat, tetapi tidak kurang dari 5 hari, Anda akan diminta untuk memberikan salinan sertifikat dalam bentuk salinan asli. Itu akan disertifikasi oleh stempel resmi dan tanda tangan pejabat - kepala otoritas pajak yang mendaftar. Dari segi kekuatan hukumnya, duplikat sertifikat OGRN sama dengan aslinya dan tidak berbeda dengan desain luarnya.

Direkomendasikan: