Bagaimana Seorang Anak Masuk Ke Dalam Paspor?

Daftar Isi:

Bagaimana Seorang Anak Masuk Ke Dalam Paspor?
Bagaimana Seorang Anak Masuk Ke Dalam Paspor?

Video: Bagaimana Seorang Anak Masuk Ke Dalam Paspor?

Video: Bagaimana Seorang Anak Masuk Ke Dalam Paspor?
Video: SELAMATKAN PUJAAN HATI DARI MAFIA KARENA HUTANG II ALUR FILM INDIA ACTION JOSEPH VIJAY 2024, November
Anonim

Jika Anda bepergian dengan anak-anak ke luar negeri, maka Anda harus memasukkan anak di paspor salah satu orang tua yang menyertainya. Juga, jika perlu, Anda dapat memasukkan anak di paspor kedua orang tua.

Bagaimana seorang anak masuk ke dalam paspor?
Bagaimana seorang anak masuk ke dalam paspor?

instruksi

Langkah 1

Pertama-tama, ingatlah bahwa hanya orang tuanya (perwakilan hukum) dan tidak ada orang lain yang dapat memasukkan anak tersebut. Anda memiliki hak untuk memasukkan seorang anak di paspor hanya jika dia belum berusia 14 tahun. Setelah mencapai usia ini, keluarkan paspor anak Anda sendiri. Jika Anda memasukkan anak di bawah 6 tahun, maka Anda tidak perlu mengambil foto, mereka cukup memasukkan informasi tentang bayi di paspor orang tua.

Langkah 2

Harap dicatat bahwa paspor orang tua, di mana informasi akan dimasukkan, harus valid tepat waktu, tanpa kerusakan dan catatan asing, jika tidak, dokumen tersebut tidak akan dianggap valid. Penting! Paspor asing biometrik individu dikeluarkan terlepas dari usia anak. Bahkan jika bayinya baru berumur beberapa hari, Anda harus membuat dokumennya sendiri.

Langkah 3

Untuk memasukkan anak di paspor Anda, siapkan dokumen-dokumen berikut: paspor dan paspor internal dengan fotokopi yang jelas, akta kelahiran anak dan salinannya. Jangan lupa untuk membayar biaya negara.

Langkah 4

Kirim dokumen ke departemen pendaftaran paspor asing dari Layanan Migrasi Federal. Sebagai aturan, data dimasukkan selambat-lambatnya tiga hari kerja.

Langkah 5

Jika nama keluarga anak dan orang tua tidak cocok, siapkan salinan akta nikah (penetapan ayah, adopsi). Wajib: sisipan tentang kewarganegaraan anak (cap kewarganegaraan pada akta kelahiran) dan salinannya. Ambil foto anak (mulai 6 tahun) - 3 buah, ukuran foto harus tepat 3,5 cm kali 4,5 cm

Langkah 6

Harap dicatat bahwa penyisipan kewarganegaraan anak sekarang telah dibatalkan; saat ini, cap kewarganegaraan hanya ditempelkan pada akta kelahiran anak di kantor paspor. Jika kewarganegaraan tidak ditetapkan, hubungi departemen layanan migrasi di tempat tinggal dengan paspor internal kedua orang tua, akta kelahiran anak dan salinannya, aplikasi untuk menetapkan kewarganegaraan.

Direkomendasikan: