Pendaftaran kadaster dilakukan setelah pembentukan objek real estat apa pun. Prosedur untuk pernyataan semacam itu diatur oleh Undang-Undang Federal "Tentang Kadaster Real Estat Negara". Untuk pernyataan seperti itu, perlu untuk menyerahkan paket dokumen tertentu tentang objek real estat kepada otoritas pendaftaran kadaster.
Itu perlu
- Untuk pendaftaran kadaster, dokumen-dokumen berikut harus diserahkan:
- 1. Rencana pendaratan (saat mendaftarkan sebidang tanah atau bagian darinya);
- 2. rencana teknis (saat mendaftarkan bangunan atau struktur).
- 3. salinan dokumen yang menyatakan hak pemohon atas properti tersebut.
instruksi
Langkah 1
Pendaftaran kadaster dilakukan sehubungan dengan pembuatan objek real estat - bangunan, sebidang tanah, dll. Untuk pendaftaran kadaster, perlu untuk menyerahkan kepada otoritas pendaftaran kadaster di lokasi objek real estat aplikasi untuk pendaftaran kadaster dan dokumen tertentu mengenai objek real estat ini.
Langkah 2
Permohonan pendaftaran kadaster dan dokumen-dokumen yang dilampirkannya diserahkan kepada otoritas pendaftaran kadaster secara pribadi oleh pemohon atau melalui wakilnya. Anda juga dapat melakukan ini melalui surat - dengan daftar lampiran dan tanda terima pengembalian. Jika aplikasi dengan dokumen diajukan melalui surat, maka tanda tangan pemohon pada aplikasi harus diaktakan. Juga, baru-baru ini, dimungkinkan untuk mengirimkan dokumen dalam bentuk elektronik. Dalam hal ini, aplikasi harus berisi tanda tangan digital elektronik pemohon. Otoritas pendaftaran kadaster, menerima aplikasi dan dokumen, mengeluarkan tanda terima kepada pemohon.
Langkah 3
Pendaftaran kadaster dilakukan dalam jangka waktu paling lama 20 hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan permohonan pendaftaran kadaster dan seluruh dokumennya. Itu berakhir dengan masuknya informasi tentang nomor kadaster yang ditetapkan untuk objek real estat ke kadaster real estat negara bagian. Saat mendaftar untuk pendaftaran kadaster, otoritas pendaftaran kadaster mengeluarkan paspor kadaster properti kepada pemohon dengan tanda terima.