Kepailitan seseorang adalah ketidakmampuan yang diakui secara hukum dari debitur (warga negara) untuk memenuhi sepenuhnya klaim kreditur untuk kewajiban moneter atau untuk memenuhi kewajiban untuk membayar pembayaran wajib.
instruksi
Langkah 1
Tanda-tanda kebangkrutan: - Warga negara tidak dapat memenuhi persyaratan kreditur untuk kewajiban utang karena kekurangan dana, atau ia tidak dapat memenuhi kewajiban untuk membayar pembayaran. Selain itu, seorang warga negara akan dianggap pailit jika kewajibannya tidak dipenuhi olehnya dalam waktu tiga bulan sejak tanggal pelunasan utang dan utangnya melebihi nilai properti.- Badan hukum dianggap tidak mampu memuaskan kreditur ' kewajiban moneter dan memenuhi kewajiban untuk memenuhi pembayaran dalam waktu tiga bulan sejak tanggal pembayaran tersebut harus dilakukan.
Langkah 2
Dasar untuk mengajukan perkara kepailitan bagi orang perseorangan adalah permohonan untuk menyatakan debitur pailit, yang harus diajukan ke pengadilan arbitrase sesuai dengan semua aturan yang ditentukan oleh undang-undang. Permohonan tersebut dapat diajukan sebagai kreditur, badan yang berwenang atau debitur sendiri.
Langkah 3
Agar pengadilan arbitrase menerima aplikasi dari kreditur atau badan yang berwenang, alasan berikut diperlukan: - klaim moneter kreditur atau badan yang berwenang terhadap debitur harus setidaknya 10.000 rubel; - dana harus ditetapkan; - kewajiban debitur tidak dipenuhi dalam waktu tiga bulan - - jangka waktu 30 hari telah berakhir sejak dokumen eksekutif dikirim ke juru sita dan debitur;
Langkah 4
Alasan yang diperlukan pengadilan arbitrase untuk menerima permohonan pailit debitur: - jika debitur mengacu pada keadaan yang menunjukkan kegagalan untuk memenuhi kewajiban moneter dan kewajiban untuk membayar pembayaran wajib dalam waktu yang ditentukan; - jika penyitaan atas harta debitur tidak memungkinkan untuk melanjutkan kegiatan ekonomi debitur; - jika pemenuhan klaim satu kreditur menyebabkan fakta bahwa pelaksanaan kewajiban moneter oleh debitur menjadi tidak mungkin bagi kreditur lain.
Langkah 5
Dasar penerimaan oleh pengadilan arbitrase atas permohonan kepailitan debitur dalam likuidasi adalah likuidasi orang perseorangan, di mana ditetapkan bahwa tidak mungkin memenuhi semua tuntutan kreditur.
Langkah 6
Agar pengadilan arbitrase dapat menerima permohonan kreditur atau badan yang berwenang atas kepailitan debitur yang tidak hadir, diperlukan salah satu alasan berikut: - debitur atau pengurus debitur yang sebenarnya telah menyelesaikan kegiatannya tidak hadir; - harta debitur tidak dapat menutupi biaya perkara dalam perkara kepailitan; bersaksi tentang tidak adanya usaha atau kegiatan lain dari debitur; - jika dalam waktu 12 bulan sebelum tanggal pengajuan permohonan, dengan sepengetahuan debitur pailit, tidak ada transaksi yang dilakukan pada rekening bank debitur.