Pada Titik Mana Kontrak Dianggap Berakhir

Daftar Isi:

Pada Titik Mana Kontrak Dianggap Berakhir
Pada Titik Mana Kontrak Dianggap Berakhir

Video: Pada Titik Mana Kontrak Dianggap Berakhir

Video: Pada Titik Mana Kontrak Dianggap Berakhir
Video: Karyawan Kontrak memutuskan kontrak kerja sebelum masa kontrak berakhir wajib bayar ganti rugi… 2024, Maret
Anonim

Kontrak dianggap berakhir sejak para pihak menentukan dalam kontrak itu sendiri, dalam perjanjian pemutusan kontrak. Dalam hal pemutusan kontrak oleh keputusan pengadilan, tanggal pemutusan kewajiban adalah tanggal berlakunya tindakan peradilan.

Pada titik mana kontrak dianggap berakhir
Pada titik mana kontrak dianggap berakhir

instruksi

Langkah 1

Perjanjian harus dianggap berakhir sejak tanggal yang ditunjukkan oleh para pihak sendiri dalam perjanjian tentang pengakhirannya. Dengan persetujuan para pihak, kontrak diperbolehkan untuk diakhiri kapan saja, dasar pemutusan hubungan dalam hal ini tidak menentukan. Alasan pengajuan pihak lawan mana pun dengan proposal untuk mengakhiri kontrak sering kali merupakan pelanggaran signifikan terhadap persyaratannya, perubahan serius dalam keadaan di mana kontrak itu dibuat, dan faktor lainnya.

Langkah 2

Jika ada kondisi dalam perjanjian tentang kemungkinan penolakan sepihak untuk memenuhi kewajiban oleh salah satu pihak, perjanjian dianggap berakhir pada waktu yang ditentukan oleh kondisi ini. Biasanya momen ini dikaitkan dengan pengiriman pemberitahuan oleh salah satu pihak atas kesepakatan kepada pihak lain. Pemberitahuan yang ditentukan menginformasikan tentang niat untuk menolak memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian secara sepihak sesuai dengan kondisi tertentu dari perjanjian ini.

Langkah 3

Ketika kontrak diakhiri di pengadilan, saat pemutusan kewajiban adalah berlakunya tindakan yudisial, yang mengakhiri kontrak. Keputusan pengadilan mulai berlaku setelah satu bulan sejak tanggal adopsi mereka secara penuh, jika ada pihak yang belum mengajukan banding. Jika pengaduan tersebut masih diajukan, maka tanggal putusan oleh instansi banding dianggap sebagai saat mulai berlakunya tindakan yudisial (jika instansi tersebut menguatkan keputusan pemutusan kontrak).

Langkah 4

Adanya kewajiban tambahan yang dikenakan pada para pihak dalam kontrak pada saat pemutusan biasanya tidak mempengaruhi saat pemutusan tersebut. Jadi, dalam kasus penolakan sepihak dari kontrak, pihak lawan yang telah mengajukan inisiatif semacam itu sering kali berkewajiban untuk memberikan kompensasi kepada pihak lain atas kerugian yang disebabkan oleh penolakan ini. Dalam hal pemenuhan kewajiban ini sebelum waktunya, kontrak masih akan dianggap berakhir, tetapi pihak lain akan memiliki hak untuk menuntut secara hukum dari orang yang berkewajiban pembayaran dana atau penyediaan properti tertentu.

Langkah 5

Perjanjian pengakhiran antara para pihak dapat dilaksanakan melalui pertukaran dokumen. Dalam hal ini, kontrak diakhiri dari saat yang ditentukan dalam proposal pihak lawan yang telah mengambil inisiatif untuk mengakhiri hubungan. Prasyarat untuk ini adalah menerima surat tanggapan dari pihak lain terhadap kontrak dengan persetujuan yang jelas untuk penghentiannya dalam jangka waktu yang diusulkan.

Direkomendasikan: