Mengapa Anda Membutuhkan Faktur?

Mengapa Anda Membutuhkan Faktur?
Mengapa Anda Membutuhkan Faktur?

Video: Mengapa Anda Membutuhkan Faktur?

Video: Mengapa Anda Membutuhkan Faktur?
Video: All About Faktur Kendaraan Bermotor 2024, November
Anonim

Faktur adalah dokumen yang diterbitkan oleh pemasok (pelaku) untuk setiap pengiriman barang (layanan yang diberikan, pekerjaan yang dilakukan). Atas dasar dokumen inilah pemotongan PPN dibuat.

Mengapa Anda membutuhkan faktur?
Mengapa Anda membutuhkan faktur?

Faktur adalah dokumen pajak. Menurut Kode Pajak, yaitu pasal 169, dokumen ini dapat diterbitkan baik di atas kertas maupun dalam bentuk elektronik. Jika Anda menggunakan opsi kedua, maka salinan dengan semua tanda tangan dan stempel juga harus ada dalam bentuk kertas, karena pemeriksa pajak memerlukan jenis dokumen ini saat memeriksa.

Faktur diperlukan untuk mencatat transaksi bisnis yang terkait dengan transaksi penjualan dan pembelian, penyediaan layanan. Dalam dokumen inilah jumlah transaksi, jumlah PPN ditunjukkan, juga berisi informasi tentang nama subjek kontrak, alat ukur dan biaya per unit produksi.

Setelah menerima faktur, akuntan harus mencerminkan operasi dalam akuntansi, mendaftarkan faktur dalam buku pembelian. Jika produk dijual kepada orang lain atau layanan diberikan, faktur yang diterbitkan dicatat dalam buku besar penjualan.

Dokumen pajak ini harus dibuat sesuai dengan persyaratan undang-undang Rusia, yaitu, berisi informasi tentang pemasok dan pembeli, memiliki nomor seri dan tanggal pembuatan, nama dan jumlah barang, harga dan nilai, tarif pajak dan jumlah PPN. Jika faktur dikeluarkan untuk transaksi dengan perusahaan asing, maka negara produsen barang dan nomor deklarasi pabean harus ditunjukkan.

Apakah pemimpin bisnis selalu harus membuat faktur? Dalam hal seseorang dibebaskan dari kewajiban membayar pajak pertambahan nilai, maka ia berhak untuk tidak menerbitkan dokumen pajak ini. Tetapi bahkan jika dia memaparkannya ke alamat pembeli, tidak akan ada yang mengerikan. Hanya di kolom "Tarif PPN" yang harus ditunjukkan: "Tanpa PPN", dan bukan "0%".

Direkomendasikan: