Cara Mendaftarkan Tanah Dari Sewa Menjadi Kepemilikan

Daftar Isi:

Cara Mendaftarkan Tanah Dari Sewa Menjadi Kepemilikan
Cara Mendaftarkan Tanah Dari Sewa Menjadi Kepemilikan

Video: Cara Mendaftarkan Tanah Dari Sewa Menjadi Kepemilikan

Video: Cara Mendaftarkan Tanah Dari Sewa Menjadi Kepemilikan
Video: Tata Cara Pengajuan dan Permohonan Tanah Negara Menjadi Tanah Hak Milik 2024, April
Anonim

Untuk mendaftarkan sebidang tanah dari sewa menjadi kepemilikan, perlu untuk melakukan sejumlah tindakan signifikan secara hukum. Tanah yang disewa harus terdaftar sebagai kepemilikan, jika tidak, Anda tidak akan dapat membuangnya secara resmi - menjual, mengubah, menyumbangkan, mewariskan, dll. Sebelum menghubungi pihak berwenang setempat dengan pernyataan tentang keinginan untuk mendaftarkan tanah dalam kepemilikan, buatlah paspor kadaster untuk itu. Saat mengeluarkan paspor kadaster, situs Anda akan didaftarkan dan diberi nomor kadaster.

Cara mendaftarkan tanah dari sewa menjadi kepemilikan
Cara mendaftarkan tanah dari sewa menjadi kepemilikan

Itu perlu

  • -dokumen identitas
  • -paspor kadaster
  • - dokumen tentang keputusan pemerintah daerah
  • -kontrak sewa
  • -tanda terima pembayaran untuk situs
  • -penerimaan bea negara untuk pendaftaran situs

instruksi

Langkah 1

Untuk membuat paspor kadaster untuk sebidang tanah, Anda harus mendapatkan dokumen teknis untuk itu. Hubungi organisasi yang menangani pengelolaan lahan. Mereka akan membuat daftar pekerjaan yang diperlukan pada pengukuran situs, survei tanah, penentuan batas dengan daerah tetangga, survei topografi daerah tersebut. Berdasarkan pekerjaan yang dilakukan, Anda akan diberikan dokumen teknis tentang pekerjaan yang dilakukan.

Langkah 2

Dengan dokumen yang dikeluarkan, hubungi pusat pendaftaran untuk pendaftaran bidang tanah, kadaster dan kartografi - Rosnedvizhimost. Berdasarkan dokumen teknis, situs Anda akan didaftarkan dan Anda akan diberikan paspor kadaster untuk sebidang tanah.

Langkah 3

Dengan paspor kadaster untuk situs dan dengan perjanjian sewa, hubungi administrasi distrik. Tulis pernyataan keinginan Anda untuk memperoleh sebidang tanah dalam kepemilikan. Anda harus membayar untuk pembelian situs. Sekali seumur hidup, Anda dapat mendaftarkan sebidang tanah dari sewa menjadi kepemilikan secara gratis. Administrasi akan membuat keputusan dan memberi Anda dokumen yang mengizinkan pengalihan plot dari sewa ke kepemilikan.

Langkah 4

Dengan semua dokumen yang diterima, setelah menulis aplikasi, hubungi pusat pendaftaran negara untuk pendaftaran objek real estat. Berdasarkan dokumen yang diserahkan, situs Anda akan didaftarkan untuk Anda dan sertifikat kepemilikan sebidang tanah akan diterbitkan.

Direkomendasikan: