Cara Mendaftarkan Ulang Tanah Sebagai Properti

Daftar Isi:

Cara Mendaftarkan Ulang Tanah Sebagai Properti
Cara Mendaftarkan Ulang Tanah Sebagai Properti

Video: Cara Mendaftarkan Ulang Tanah Sebagai Properti

Video: Cara Mendaftarkan Ulang Tanah Sebagai Properti
Video: SIAPA SAJA YANG HARUS HADIR DALAM PENGUKURAN TANAH 2024, April
Anonim

Untuk melakukan pendaftaran ulang tanah menjadi kepemilikan, Anda harus terlebih dahulu menyiapkan paket dokumen tertentu. Di antara dokumen-dokumen yang harus disediakan ketika mendaftarkan kembali tanah yang dimiliki termasuk salinan paspor Anda, salinan dokumen yang menegaskan hak Anda untuk menggunakan sebidang tanah, yang terdaftar sebagai kepemilikan dan rencana kadaster dari plot tersebut..

Cara mendaftarkan ulang tanah sebagai properti
Cara mendaftarkan ulang tanah sebagai properti

Itu perlu

paspor, dokumen judul

instruksi

Langkah 1

Jika paspor kadaster untuk situs tersebut belum dikeluarkan sebelumnya dan otoritas pengawas real estat setempat tidak memiliki data yang menjadi dasar rencana kadaster dikeluarkan, perlu untuk melakukan survei tanah dan menyusun dokumen yang relevan sebelum mengajukan permohonan pendaftaran kepemilikan.

Langkah 2

Untuk mendapatkan rencana kadaster, dilakukan survei tanah. Survei tanah dapat dilakukan oleh organisasi komersial yang memiliki izin untuk jenis kegiatan ini. Saat ini, organisasi semacam itu banyak diwakili di pasar real estat. Setelah melakukan survei tanah dan menerima rencana kadaster, Anda dapat mengajukan permohonan pendaftaran ulang situs menjadi kepemilikan.

Langkah 3

Awalnya, paket dokumen harus diserahkan kepada otoritas lokal bersama dengan aplikasi untuk pemberian kepemilikan sebidang tanah. Berdasarkan hasil pertimbangan, dikeluarkan suatu tindakan atau keputusan yang menegaskan hak Anda untuk mendaftarkan kembali tanah tersebut sebagai kepemilikan.

Langkah 4

Tindakan ini, rencana kadaster situs dan, jika ada bangunan di situs, dokumentasi yang sesuai untuk mereka harus dilampirkan pada aplikasi dan diserahkan ke departemen lokal FRS (Layanan Pendaftaran Federal). Berdasarkan dokumen yang diberikan, Anda akan diberikan sertifikat pendaftaran kepemilikan tanah. Jangka waktu penerimaan dokumen ini adalah satu bulan kalender.

Langkah 5

setiap warga negara untuk mendaftarkan kembali sebidang tanah yang sebelumnya digunakan olehnya (Pasal 20, Ayat 5). Dengan demikian, situs semacam itu dikeluarkan secara gratis, hanya biaya negara yang sesuai yang dikenakan pembayaran. Dalam semua kasus lain, biaya sebidang tanah dihitung berdasarkan nilai satu unit tanah yang ditetapkan oleh otoritas lokal, yang dimaksudkan untuk digunakan untuk satu tujuan atau lainnya.

Direkomendasikan: