Apakah Salinan Yang Diaktakan Memiliki Kekuatan Aslinya?

Daftar Isi:

Apakah Salinan Yang Diaktakan Memiliki Kekuatan Aslinya?
Apakah Salinan Yang Diaktakan Memiliki Kekuatan Aslinya?
Anonim

Salinan yang diaktakan memiliki kekuatan hukum yang asli, tetapi tidak selalu. Misalnya, banyak institusi bahkan tidak akan menerima salinan paspor dan surat kuasa, karena mereka tidak dapat menggantikan yang asli. Dan tidak semua salinan dapat dilegalisir oleh notaris.

Apakah salinan yang diaktakan memiliki kekuatan aslinya?
Apakah salinan yang diaktakan memiliki kekuatan aslinya?

Setiap orang dapat mengesahkan salinannya dengan notaris jika ia memiliki kartu identitas (paspor atau dokumen lainnya). Individu dan badan hukum dapat mengajukan permohonan, namun persyaratan untuk salinan yang ingin mereka sertifikasi berbeda.

Salinan dokumen dari seseorang harus berisi data paspor dan alamat di tempat pendaftaran.

Salinan dokumen dari badan hukum harus berisi semua perincian yang diperlukan: nomor, tanggal, stempel, tanda tangan pejabat, dll.

Salinan akan disertifikasi oleh notaris hanya jika klien memiliki dokumen asli. Apalagi jika aslinya mengandung koreksi (postscripts, erases), sertifikasi akan ditolak.

Untuk mengetahui apakah salinan dokumen tertentu akan mengikat secara hukum, Anda perlu berkonsultasi dengan pengacara dan notaris terlebih dahulu, menjelaskan situasi di mana klien ingin menggunakan salinan tersebut. Banyak perubahan dari situasi ini: misalnya, di pengadilan, bahkan salinan yang diaktakan sebagai bukti mungkin tidak cukup. Atau mungkin cukup - itu tergantung pada kasus yang sedang dipertimbangkan. Ada terlalu banyak nuansa dalam masalah seperti itu, dan Anda tidak dapat melakukannya tanpa bantuan pengacara.

Namun, perlu diketahui dokumen mana yang berhak disahkan oleh notaris dan mana yang tidak.

Apa yang bisa diyakinkan?

Salinan tanpa stempel notaris paling sering dianggap tidak sah. Untungnya, daftar dokumen, yang salinannya tunduk pada sertifikasi, sangat luas. Ini termasuk:

  • dokumen pribadi yang mengkonfirmasi tindakan status sipil - ini adalah akta kelahiran, pernikahan, perceraian, kematian;
  • dokumen identitas - paspor yang sama;
  • kuitansi dan surat promes;
  • dokumen badan hukum: anggaran dasar, lisensi, sertifikat, sertifikat pendaftaran, dokumen keuangan, dll.;
  • dokumen yang memerlukan perlindungan hak cipta: manuskrip, diploma atau makalah, makalah ilmiah;
  • Riwayat pekerjaan;
  • keputusan pengadilan;
  • kontrak sumbangan dan penjualan;
  • sertifikat, kuitansi;
  • kontrak pernikahan.

Bahkan, daftarnya sangat panjang, dan sebagian besar dokumen akan disertifikasi oleh notaris. Anda hanya perlu mencari tahu apakah salinan ini akan valid seperti aslinya di file klien.

Apa yang tidak bisa dipastikan?

Notaris akan menolak untuk mengesahkan salinan dokumen jika:

  • ada koreksi kasar pada aslinya;
  • aslinya ditulis dengan pensil atau sesuatu yang mudah dihapus;
  • pada aslinya, tidak semua teks dokumen atau sebagiannya ditulis secara tidak terbaca;
  • aslinya rusak secara fisik;
  • halaman aslinya tidak dijilid, tidak ada nomor serinya;
  • aslinya tidak dilegalisir.

Direkomendasikan: