Saat melaksanakan kontrak, para pihak dapat setiap saat dengan kesepakatan bersama mengubah kontrak atau menambah persyaratannya. Perjanjian tambahan harus dibuat dalam bentuk yang sama dengan kontrak utama. Artinya, jika kontrak itu sendiri diaktakan, perjanjian tambahan juga tunduk pada sertifikasi oleh notaris.
instruksi
Langkah 1
Tunjukkan kesepakatan mana (nomor, tanggal, nama) dibuat.
Langkah 2
Buat sebagai lampiran, tunjukkan apa yang merupakan bagian integral dari kontrak.
Langkah 3
Pembukaan memuat nama-nama para pihak yang sama seperti dalam perjanjian awal. Dalam hal ini, perwakilan dari pihak – individu mungkin berbeda. Kewenangan untuk menandatangani perjanjian tambahan harus diverifikasi. Tindakan perwakilan harus sesuai dengan kekuatan yang ditentukan dalam surat kuasa. Jika tidak, perjanjian dianggap batal demi hukum.
Langkah 4
Di bagian utama, tunjukkan ketentuan perjanjian mana yang berubah, menjadi tidak valid, ketentuan baru mana yang diperkenalkan.
Langkah 5
Ketentuan lain dalam perjanjian tetap tidak berubah.
Langkah 6
Rancangan perjanjian tambahan dipertimbangkan dan ditandatangani oleh pihak dalam waktu tiga puluh hari sejak tanggal penerimaannya.