Cara Membuat Dokumen Untuk Rumah

Daftar Isi:

Cara Membuat Dokumen Untuk Rumah
Cara Membuat Dokumen Untuk Rumah

Video: Cara Membuat Dokumen Untuk Rumah

Video: Cara Membuat Dokumen Untuk Rumah
Video: Dokumen Perencanaan Rumah Harus Seperti Apa? 2024, November
Anonim

Saat memproses dokumen untuk rumah, Anda harus segera menyiapkan dokumen untuk tanah. Pusat pendaftaran negara tidak mendaftarkan kepemilikan rumah tanpa dokumen tanah, karena tanah merupakan bagian integral dari rumah.

Cara membuat dokumen untuk rumah
Cara membuat dokumen untuk rumah

Diperlukan

  • Dokumen rumah. Bisa berupa akad jual beli = jual beli, sertifikat warisan atau hadiah. Lembar data teknis baru.
  • Dokumen tanah. Ini bisa berupa kontrak pembelian = penjualan, sertifikat warisan atau sumbangan, dokumen tentang penggunaan selamanya atau sewa sebidang tanah.

instruksi

Langkah 1

Hubungi organisasi pengelolaan lahan khusus. Mereka melakukan semua pekerjaan yang diperlukan di lapangan. Ini adalah pengukuran luas tanah, survei kartografi, lokasi perbatasan tanah. Dalam beberapa kasus, perlu dibuat kesepakatan tertulis tentang penetapan batas antara lokasi, dengan tetangga, jika survei tanah belum pernah dilakukan sebelumnya.

Langkah 2

Bersamaan dengan pekerjaan tanah, panggil teknisi dari biro inventaris teknis. Dia mencatat semua perubahan tata letak rumah dan bangunan luar yang terjadi sejak pembuatan paspor teknis terakhir, dan menyiapkan paspor baru untuk rumah dan bangunan luar. Jika tidak ada perubahan, Anda masih perlu membuat paspor teknis baru, karena memiliki masa simpan 5 tahun.

Langkah 3

Ketika surveyor telah menyelesaikan semua dokumen untuk sebidang tanah, pergi ke pusat federal untuk pendaftaran negara bagian, kadaster dan kartografi, serahkan dokumen ke sebidang tanah, dan mereka diberi nomor kadaster.

Langkah 4

Setelah selesai, bangsal mendaftarkan judul ke properti. Sebelum itu, Anda perlu membayar biaya negara. Tanda terima terpisah untuk pendaftaran rumah dan pendaftaran sebidang tanah.

Langkah 5

Anda akan diberikan sertifikat kepemilikan rumah dan sertifikat kepemilikan tanah.

Direkomendasikan: