Untuk mengubah nama keluarga, perlu dipandu oleh Undang-Undang Federal Pasal 58 15 November 1997 tentang Undang-Undang Status Perdata. Seseorang yang telah mencapai usia 14 tahun dapat mengubah namanya, yang meliputi nama belakang, nama depan, dan patronimik. Sampai seorang warga negara mencapai usia yang ditentukan, tidak ada yang bisa diubah sendiri. Untuk melakukan tindakan ini, perlu untuk menyelesaikan sejumlah prosedur hukum dan mengumpulkan paket dokumen yang diperlukan.
Diperlukan
- -akta kelahiranmu
- - surat nikah
- -Surat cerai
- - akta kelahiran (untuk semua anak di bawah umur)
- - Fotokopi catatan sipil
instruksi
Langkah 1
Hubungi kantor catatan sipil di tempat tinggal atau di tempat pendaftaran negara kelahiran orang yang ingin mengubah nama belakang, nama depan dan patronimik.
Langkah 2
Tulis pernyataan tentang keinginan Anda untuk mengubah nama belakang, nama depan, atau patronimik Anda. Itu harus menunjukkan nama lengkap Anda, tanggal dan tempat lahir, kewarganegaraan, kebangsaan, tempat tinggal, status perkawinan. Jika Anda memiliki anak di bawah umur - tunjukkan nama lengkap dan tanggal lahir setiap anak yang Anda miliki, rincian catatan status sipil yang disusun untuk Anda sebelumnya, serta terkait dengan masing-masing anak di bawah umur. Tanda tangani aplikasi dan tunjukkan tanggal dikeluarkan.
Langkah 3
Perubahan nama harus didaftarkan di kantor catatan sipil. Untuk mendaftarkan perubahan, tulis pernyataan. Aplikasi Anda akan dipertimbangkan dalam waktu 1 bulan. Jika tidak ada dokumen, pertimbangan dapat memakan waktu hingga 2 bulan. Jika arsip status keperdataan yang lama hilang, maka pendaftaran perubahan nama lengkap hanya dilakukan setelah pemulihan arsip sesuai dengan undang-undang.
Langkah 4
Jika Anda ditolak pendaftaran perubahan nama Anda, maka alasan penolakan akan diberitahukan kepada Anda secara tertulis. Dalam hal keputusan positif tentang pendaftaran, otoritas pencatatan sipil wajib melaporkan pendaftaran kepada otoritas eksekutif federal untuk kontrol dan pengawasan di bidang migrasi. Laporan harus dibuat dalam waktu tujuh hari di tempat tinggal Anda.
Langkah 5
Untuk mengubah nama warga negara di bawah usia 14 tahun, diperlukan persetujuan dari kedua orang tua, orang tua angkat atau wali. Dengan tidak adanya persetujuan dari salah satu perwakilan hukum anak, perubahan hanya dilakukan dengan keputusan pengadilan.