Fakta hukum adalah kondisi yang dengannya aturan tersebut berkaitan dengan munculnya, transformasi atau pemutusan hubungan hukum.
Alokasikan klasifikasi yang luas dari fakta-fakta ini.
Jadi, menurut sifat akibatnya, fakta dibagi menjadi:
1) Pembentukan hukum - menyebabkan munculnya hubungan hukum.
2) Mereka yang mengubah hukum - menyebabkan perubahan dalam hubungan hukum yang ada.
3) Pemutusan - mengarah pada pemutusan hubungan hukum yang ada.
4) Kompleks (universal) - fakta yang mengarah pada munculnya hubungan hukum, dan transformasi mereka, dan penghapusan mereka pada saat yang sama. Misalnya putusan pengadilan.
Menurut selang waktu, fakta dibagi menjadi:
1) jangka pendek;
2) langgeng.
Berdasarkan komposisi kuantitatifnya, fakta dibagi menjadi:
1) Sederhana - satu keadaan diperlukan untuk timbulnya konsekuensi.
2) Kompleks - diperlukan beberapa keadaan (ini disebut komposisi hukum).
Berdasarkan nilai, fakta dibagi menjadi:
1) Positif - fakta dikaitkan dengan adanya keadaan tertentu.
2) Negatif - terkait dengan tidak adanya keadaan tertentu.
Menurut sifat berkemauan keras, fakta dibagi menjadi:
1) Acara - tidak tergantung pada kehendak para pihak.
2) Tindakan - tergantung pada kehendak para pihak.
Tindakan dibagi menjadi:
1) Sah - mematuhi persyaratan hukum.
2) Salah - tidak sesuai, mis. melanggar peraturan.
Yang pertama dibagi menjadi:
1) Tindakan hukum - tindakan yang secara khusus ditujukan pada timbulnya konsekuensi. Misalnya, menandatangani kontrak, mengajukan aplikasi, dll.
2) Perbuatan hukum tidak ditujukan untuk mencapai akibat apapun, tetapi tetap menimbulkan akibat. Misalnya, menemukan, membuat objek hak cipta, dan sebagainya.
Adapun pelanggaran, mereka dibagi menjadi:
1) kejahatan;
2) kesalahan.