Saat membuat badan hukum, pendiri harus dipandu oleh Undang-Undang Federal No. 129-FZ tahun 08.08.2001. Di dalamnya disebutkan dokumen apa yang harus diserahkan ke IFTS saat mendaftarkan perusahaan.
Diperlukan
- - pena gel hitam
- - dokumen hukum atau salinannya yang diaktakan
instruksi
Langkah 1
Hal ini diperlukan untuk membuat aplikasi dalam formulir yang ditetapkan R11001 untuk pendaftaran negara dari badan hukum tertanggal 19 Juni 2002. 439. Pena gel hitam digunakan untuk ini. Anda harus mengisi dengan rapi, dalam tipe tercetak, tanpa melampaui kotak.
Langkah 2
Dalam aplikasi, tunjukkan kode OKVED untuk jenis kegiatan utama, tunjukkan jumlah modal dasar, lampirkan salinan perintah pembayaran untuk memberikan kontribusi ke akun badan hukum. Jika angsuran dibayar dalam saham properti, harus ada dokumen yang sesuai untuk kepemilikan.
Langkah 3
Juga perlu dilampirkan keputusan rapat umum Peserta tentang pembukaan badan hukum yang disahkan oleh notaris. Risalah rapat umum harus dibubuhi, diberi nomor dan dimeteraikan serta ditandatangani oleh perwakilan badan hukum.
Langkah 4
Lampirkan ke paket dokumen salinan paspor semua anggota LLC, Direktur Umum, Kepala Akuntan, serta salinan dokumen ke alamat resmi (baik perjanjian sewa atau sertifikat kepemilikan).
Langkah 5
Menyusun Anggaran Dasar Perseroan dan melampirkan pada paket dokumen salinannya diaktakan dalam bentuk dijahit, dibubuhi dan diberi nomor.
Langkah 6
Buatlah Memorandum of Association of Company dan lampirkan juga salinannya pada paket dokumen, dijilid dan diberi nomor, dilegalisir oleh notaris.
Langkah 7
Penyusun aplikasi harus memastikan bahwa dokumen konstituen yang diserahkan dan informasi di dalamnya dapat diandalkan, bahwa ketika organisasi dibuat, prosedur yang ditetapkan oleh hukum dipatuhi, bahwa pembayaran modal dasar juga sesuai dengan hukum.