Pembatalan donasi adalah ekspresi sepihak dari kehendak donatur, tidak tergantung pada persetujuan dari orang yang menerima hibah. Pembatalan donasi harus dilakukan dalam bentuk yang sama dengan kontrak itu sendiri. Artinya, jika objek real estat disumbangkan, pembatalan harus didaftarkan ke otoritas Rosreestr. Penolakan sepihak untuk memenuhi kewajiban diatur secara ketat oleh undang-undang.
instruksi
Langkah 1
Alasan pembatalan harus sah dan didokumentasikan.
Langkah 2
Dimungkinkan untuk membatalkan donasi dalam hal: - melakukan upaya pembunuhan terhadap kehidupan donor atau anggota keluarganya, - dengan sengaja menyebabkan luka pada tubuh pendonor, - Perlakuan terhadap penerima hibah dengan pemberian kepada orang yang memberikan suatu nilai besar yang tidak berwujud, sedemikian rupa sehingga terancam keberadaannya. Keputusan untuk membatalkan donasi atas dasar ini akan diambil oleh pengadilan atas gugatan donatur. Sebelum mengajukan klaim, penerima harus diminta secara tertulis untuk menghentikan salah urus barang dan mengambil tindakan untuk melestarikannya. Jika keputusan pengadilan tidak dilaksanakan secara sukarela, surat perintah eksekusi harus diserahkan kepada petugas juru sita,
- hadiah dilakukan oleh pengusaha, badan hukum dalam waktu 6 bulan sebelum kebangkrutan. Ini akan diperlukan untuk membuktikan ilegalitas sumbangan di pengadilan arbitrase. Pembatasan transaksi gratifikasi ditujukan untuk menjamin kepentingan kreditur. Saat mengajukan klaim, membayar biaya negara tergantung pada nilai barang yang disumbangkan, - donor hidup lebih lama dari yang dilakukan. Kemungkinan ini harus disediakan oleh kontrak.
Langkah 3
Lampirkan dokumen yang membenarkan legalitas permohonan pembatalan donasi
pembatalan.
Langkah 4
Pembatalan harus diberitahukan kepada orang yang menerima hadiah, yang wajib mengembalikannya
hal yang disumbangkan, jika telah selamat.