Beberapa organisasi menggunakan layanan pihak ketiga saat memasang perangkat apa pun, misalnya, kamera CCTV. Secara alami, operasi instalasi tidak mungkin dilakukan tanpa membuat kontrak. Bagaimana cara menyusun dokumen peraturan seperti itu? Apa yang harus Anda perhatikan?
instruksi
Langkah 1
Pertama, perlu dicatat bahwa kontrak harus diselesaikan dengan perusahaan yang andal dan terbukti yang memiliki ulasan positif, serta tim profesional.
Langkah 2
Perjanjian, seperti dokumen peraturan lainnya, harus mencakup rincian kedua belah pihak. Jika perusahaan memiliki beberapa rekening giro bank, maka kontrak menentukan dengan tepat salah satu yang akan digunakan untuk penyelesaian antara para pihak.
Langkah 3
Tunjukkan dalam kontrak untuk menyimpulkan nama pekerjaan, volume dan tenggat waktu, yaitu waktu pengiriman objek ke pelanggan. Anda juga dapat menentukan bahwa jika kontraktor tidak memenuhi tenggat waktu, ia harus membayar kerugian.
Langkah 4
Tuliskan kewajiban pelanggan dalam kontrak, misalnya, pengukuran, penyegelan bukaan (dalam hal pemasangan jendela), pembuangan limbah konstruksi dan kondisi lainnya. Pikirkan baik-baik semua aspek kontrak pemasangan, karena hanya dapat diubah dengan membuat perjanjian tambahan.
Langkah 5
Anda juga dapat menunjukkan biaya pekerjaan dalam kontrak, tetapi terkadang perkiraan digunakan untuk memperjelas jumlahnya. Prosedur pembayaran poin yang tidak kalah penting, pilih bagaimana pembayaran akan dilakukan: dengan pembayaran di muka seratus persen atau setelah pemasangan, melalui rekening giro, atau dengan menyetorkan dana ke kasir kontraktor.
Langkah 6
Sangat penting untuk menentukan tanggung jawab para pihak atas perangkat tersebut. Misalnya, jaminan apa yang diberikan kontraktor, dalam hal ini perangkat dibongkar dan kondisi serupa dari dokumen peraturan. Anda juga dapat menentukan waktu kerja di fasilitas tersebut.
Langkah 7
Beberapa organisasi menggunakan lampiran kontrak instalasi, misalnya, perkiraan atau jadwal kerja.
Langkah 8
Juga, perjanjian harus ditandatangani oleh para pemimpin kedua belah pihak dan stempel biru organisasi. Ingatlah bahwa baik perkiraan maupun rencana kerja juga harus memiliki tanda tangan dan stempel.