Apa Yang Dimaksud Dengan Peristiwa Dari Sudut Pandang Hukum?

Apa Yang Dimaksud Dengan Peristiwa Dari Sudut Pandang Hukum?
Apa Yang Dimaksud Dengan Peristiwa Dari Sudut Pandang Hukum?

Video: Apa Yang Dimaksud Dengan Peristiwa Dari Sudut Pandang Hukum?

Video: Apa Yang Dimaksud Dengan Peristiwa Dari Sudut Pandang Hukum?
Video: Video 2 Sejarah Hukum: Pengertian dan Ruang Lingkupnya 2024, Mungkin
Anonim

Puluhan ribu peristiwa terjadi di dunia setiap hari - fenomena, yang kemunculannya tidak tergantung pada kehendak manusia. Ilmu hukum memuat ketentuan-ketentuan khusus tentang peristiwa dan peranannya dalam kehidupan dan kegiatan manusia.

Apa yang dimaksud dengan peristiwa dari sudut pandang hukum?
Apa yang dimaksud dengan peristiwa dari sudut pandang hukum?

Suatu peristiwa adalah fakta hukum yang menyebabkan timbulnya suatu hubungan hukum. Peristiwa bisa bersifat alamiah, fenomena alam yang terjadi di luar kehendak seseorang. Dalam hal ini, kita berbicara tentang banjir, gempa bumi, dan bencana alam lainnya yang terjadi bukan karena kesalahan manusia. Menurut undang-undang, seseorang tidak dapat dibawa ke salah satu jenis tanggung jawab hukum jika dia telah melakukan tindakan melawan hukum tanpa niat pribadi, tetapi di bawah pengaruh faktor eksternal. Misalnya, situasi seperti itu termasuk makan bahan makanan dari toko di mana orang telah dikunci untuk waktu yang lama karena gempa bumi di kota.

Peristiwa juga merupakan fenomena alam seperti kelahiran atau kematian. Tidak mungkin mengambil tindakan penegakan hukum terhadap orang yang meninggal karena kematiannya sendiri. Jadi, jika misalnya seseorang meninggal dunia tanpa membayar pinjaman ke bank, tidak ada sanksi yang dikenakan, termasuk kepada keluarga dekatnya. Hasil dari situasi ini akan diatur sesuai dengan ketentuan kontrak yang dibuat orang tersebut dengan lembaga selama hidupnya.

Semua jenis undang-undang Rusia, termasuk perdata, pidana, administrasi, perburuhan, dan lainnya, memberikan dampak peristiwa pada kegiatan penegakan hukum. Oleh karena itu, untuk jenis peristiwa tertentu, hasil yang paling menguntungkan disediakan, di mana hak dan kebebasan seseorang sebagai orang yang terlibat dalam situasi di luar kendalinya akan dilanggar.

Perdata, keluarga dan jenis hukum lainnya juga mengatur situasi akhir lainnya, misalnya, kehamilan dan persalinan, penyakit, kematian kerabat dekat dan lain-lain. Seseorang yang berada dalam situasi seperti itu berhak untuk sementara meninggalkan jabatannya dan tugas-tugas lainnya untuk jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang, sehingga peristiwa-peristiwa itu tidak mengganggu jalannya penegakan hukum yang wajar.

Jadi, ciri utama dari suatu peristiwa adalah sifatnya yang tidak disengaja, dan kita tidak berbicara tentang penyebab yang menyebabkannya, tetapi tentang proses dampak peristiwa tersebut pada hubungan hukum tertentu. Tanda lain bersifat sementara: setiap peristiwa memiliki awal dan (paling sering) akhir, sehubungan dengan situasi peristiwa yang ditafsirkan sebagai model interaksi manusia dengan kondisi alami dan alami.

Direkomendasikan: