Beberapa fenomena realitas yang terjadi secara mandiri atas kehendak seseorang dapat dijadikan sebagai prasyarat timbulnya perubahan atau pemutusan hubungan hukum hukum. Fenomena-fenomena tersebut berkaitan dengan konsep fakta hukum, yaitu dengan ragamnya – suatu peristiwa.
Fakta hukum adalah suatu keadaan hidup tertentu yang diabadikan dalam hipotesa negara hukum, yang terjadinya menimbulkan akibat hukum berupa timbulnya, perubahan, atau pemutusan hubungan hukum.
Kriteria utama klasifikasi fakta hukum adalah sifat akibat hukum dan kehendak para peserta hubungan hukum.
Fenomena yang tunduk pada kehendak seseorang disebut tindakan, dan peristiwa yang muncul terlepas dari kehendak dan kesadaran seseorang adalah fakta yang signifikan secara hukum.
Baik perbuatan maupun peristiwa, fakta hukum dapat menimbulkan akibat yang berbeda, dalam hal ini diklasifikasikan menjadi: pembentukan hukum (hak atas bantuan materiil kepada korban banjir), perubahan hukum (perubahan biaya pendidikan dengan timbulnya tahun ajaran baru), pemutusan (kematian pasangan mengarah pada pembubaran pernikahan), pengukuhan, restoratif dan hambatan hukum.
Peristiwa dibagi menjadi absolut dan relatif.
Peristiwa mutlak tersebut meliputi bencana alam (gempa bumi, banjir, dll) dan fenomena alam lainnya (pembentukan patahan, tanah longsor, jatuhnya meteorit, dll).
Pada gilirannya, peristiwa relatif muncul atas kehendak subjek, tetapi berkembang secara independen dari kehendak mereka. Misalnya, kematian orang yang terbunuh adalah peristiwa yang relatif, karena peristiwa itu sendiri (kematian) muncul sebagai akibat dari tindakan kehendak si pembunuh, tetapi pada saat yang sama peristiwa ini merupakan hasil dari perubahan patologis pada tubuh korban., tidak lagi tergantung pada kehendak si pembunuh.
Dalam hubungan hukum perdata, pembedaan peristiwa menjadi mutlak dan relatif adalah penting. Jadi, jika sebab akibat merupakan peristiwa yang relatif, maka selalu ditentukan apakah akibat yang ditimbulkan itu dalam hubungan sebab akibat dengan perbuatan seseorang.
Waktu sebagai fakta hukum juga dapat dikaitkan dengan peristiwa relatif. Timbulnya atau berakhirnya suatu istilah secara otomatis membentuk, mengubah atau mengakhiri hak dan kewajiban perdata dan menimbulkan konsekuensi perdata. Misalnya, berakhirnya jangka waktu pembatasan perolehan akan menjadi alasan untuk memperoleh kepemilikan atas barang orang lain, dan keterlambatan dalam memenuhi kewajiban akan mengakibatkan pembebanan tanggung jawab kepada debitur atau kreditur.