Apakah Istri Berhak Atas Harta Suami Yang Dibeli Sebelum Menikah, Setelah Kematiannya?

Daftar Isi:

Apakah Istri Berhak Atas Harta Suami Yang Dibeli Sebelum Menikah, Setelah Kematiannya?
Apakah Istri Berhak Atas Harta Suami Yang Dibeli Sebelum Menikah, Setelah Kematiannya?

Video: Apakah Istri Berhak Atas Harta Suami Yang Dibeli Sebelum Menikah, Setelah Kematiannya?

Video: Apakah Istri Berhak Atas Harta Suami Yang Dibeli Sebelum Menikah, Setelah Kematiannya?
Video: Sertifikat Harta Istri Haruskah Atas Nama Suami ? - Buya Yahya Menjawab 2024, April
Anonim

Hingga 6 bulan setelah kematian, pasangan harus menyatakan hak mereka atas properti almarhum. Bagaimana jika sebagian dari harta milik pasangan yang meninggal itu dibeli di luar nikah? Bagaimana cara membagi harta dengan ahli waris lain dari urutan pertama?

Apakah istri berhak mewarisi harta yang dibeli sebelum menikah?
Apakah istri berhak mewarisi harta yang dibeli sebelum menikah?

Milik perseorangan

Pasal 36 KUH Perdata Federasi Rusia dengan jelas menunjukkan bahwa properti individu dari masing-masing pasangan meliputi:

  • Segala sesuatu yang dibeli oleh pasangan sebelum hubungan formal perkawinan;
  • Semua hadiah yang diberikan dalam pernikahan;
  • Barang-barang pribadi yang hanya digunakan oleh pasangan. Pengecualian adalah perhiasan dan barang-barang mewah. Nilai signifikan;
  • Jika harta itu diperoleh dalam perkawinan, tetapi dengan uang. Yang diakumulasikan olehnya sebelum penutupan serikat pekerja;
  • Juga, milik pribadi adalah hasil dari aktivitas intelektual, yang dijelaskan secara rinci dalam pasal 1225 KUH Perdata Federasi Rusia.

Setelah kematian pasangan, semua nilai di atas diwarisi oleh pasangan kedua sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh undang-undang. Jika perkawinan telah dibubarkan, mantan pasangan dikeluarkan dari garis suksesi. Tidak peduli berapa hari sebelum kematian pernikahan itu bubar, atau berapa tahun pasangan itu hidup bersama. Satu-satunya pengecualian adalah pencantuman nama mantan pasangan dalam wasiat, di mana bagian warisan dari properti almarhum akan ditentukan. Dan jika almarhum mewariskan semua hartanya kepada mantan istrinya, kerabat, ahli waris tahap pertama, dapat menantang wasiat. Dan bagilah 50% dari properti yang diwariskan di antara mereka sendiri dalam bagian yang sama. Jika tidak ada ahli waris tingkat pertama, kerabat dari antrian lain dapat menantang wasiat.

Antrian warisan

  • Pertama-tama, mereka meliputi: istri, anak-anak (kerabat dan anak angkat resmi), ibu dan ayah almarhum;
  • Tahap kedua adalah kakek, nenek, saudara laki-laki dan perempuan;
  • Tahap ketiga adalah paman, bibi;
  • Tahap 4 - nenek buyut, kakek buyut;
  • giliran ke-5 - paman dan nenek buyut, anak-anak dari keponakan laki-laki dan perempuan;
  • Giliran ke-6 - sepupu dan paman, cucu dari keponakan laki-laki dan perempuan;
  • 7 giliran - anak tiri, anak tiri, ibu tiri, ayah tiri.

Orang-orang dari hanya satu antrian dapat mengajukan permohonan warisan. Semua properti pasangan akan pergi ke ahli waris dari tahap pertama. Jika, misalnya, hanya seorang istri dan 2 anak yang tersisa dari tahap pertama, semua harta akan dibagi menjadi 3 bagian yang sama. Jika, pada giliran pertama, tidak ada seorang pun kecuali istri, semua properti akan pergi kepadanya, kecuali jika ada wasiat.

Dengan kehendak

Jika pasangan yang meninggal berhasil membuat surat wasiat, di mana semua properti setelah kematian harus diberikan kepada istrinya, 50% sudah menjadi miliknya menurut hukum. Jika para kerabat mempermasalahkan wasiat, separuh sisanya harus dibagi di antara para ahli waris ordo pertama. Lagi pula, anak-anak yang sah, orang tua dan tanggungan almarhum juga memiliki hak atas harta miliknya.

Direkomendasikan: