Apakah Istri Berhak Atas Harta Warisan Suaminya Yang Diperoleh Sebelum Menikah?

Daftar Isi:

Apakah Istri Berhak Atas Harta Warisan Suaminya Yang Diperoleh Sebelum Menikah?
Apakah Istri Berhak Atas Harta Warisan Suaminya Yang Diperoleh Sebelum Menikah?

Video: Apakah Istri Berhak Atas Harta Warisan Suaminya Yang Diperoleh Sebelum Menikah?

Video: Apakah Istri Berhak Atas Harta Warisan Suaminya Yang Diperoleh Sebelum Menikah?
Video: Apakah Istri Mendapat Warisan dari Harta Suami yang sudah Ada Sebelum Nikah? Dr. Musyaffa Ad Dariny 2024, April
Anonim

Seorang istri yang telah selamat dari kematian suaminya yang sah, berhak sepenuhnya untuk mewarisi setelah pasangannya, baik menurut wasiat maupun menurut urutan pertama menurut undang-undang. Dalam menyelesaikan masalah waris, akad nikah, jika ada, juga memegang peranan penting.

Apakah istri berhak atas harta warisan suaminya yang diperoleh sebelum menikah?
Apakah istri berhak atas harta warisan suaminya yang diperoleh sebelum menikah?

Harta apa yang termasuk dalam warisan?

Harta warisan mencakup harta yang diperoleh bersama selama tahun-tahun perkawinan, dan harta pribadi pasangan. Harta pribadinya meliputi:

  • semua harta miliknya yang dia miliki sebelum menikah;
  • hadiah yang diberikan kepadanya selama pernikahan;
  • barang pribadi, kecuali perhiasan mahal dan barang mewah;
  • segala sesuatu yang diperoleh dengan uang yang terkumpul sebelum menikah;
  • hasil kegiatan intelektual.

Semua hal di atas, setelah kematian suami, sepenuhnya dan sepenuhnya diwarisi oleh istri.

Properti yang diperoleh bersama

Jika harta pribadi diwarisi seluruhnya oleh istri, maka harta bersama yang diperoleh bersama akan dialihkan kepada istri hanya sebesar 50%. Sisanya 50% akan dibagikan kepada ahli waris lainnya.

Harta yang diperoleh bersama meliputi:

  • harta yang diperoleh dalam perkawinan;
  • pendapatan tenaga kerja;
  • pembayaran untuk pekerjaan intelektual;
  • pensiun, tunjangan, tunjangan, biaya, kompensasi, tunjangan sosial, dll.

Penting untuk diketahui bahwa prosedur yang sama sekali berbeda untuk menentukan properti yang diperoleh bersama dapat ditunjukkan dalam kontrak pernikahan. Dan jika perjanjian semacam itu ada dan disahkan oleh notaris, maka perlu untuk menentukan harta yang diperoleh bersama sesuai dengan surat kontrak pernikahan.

Warisan menurut hukum

KUH Perdata Federasi Rusia mengatur 8 baris warisan. Ahli waris tahap pertama adalah: suami atau istri, anak, orang tua dan cucu. Semua warisan yang tersisa setelah suami harus dibagi rata di antara ahli waris tahap pertama.

Warisan dengan wasiat

Selama hidup, masing-masing pasangan memiliki hak untuk meninggalkan wasiat, yang dengannya massa turun-temurun yang tersisa setelah kematiannya akan didistribusikan. Pada saat yang sama, pasangan memiliki hak untuk mewariskan semua properti pribadi kepada siapa pun. Dan diakuisisi bersama - hanya dalam 50%.

Artinya, dari properti yang diperoleh bersama, pasangan hanya memiliki setengahnya, yang dapat dia buang setelah kematiannya atas kebijakannya sendiri.

Saat menulis surat wasiat, perlu mempertimbangkan beberapa nuansa. Dengan demikian, ahli waris di bawah umur dan cacat, serta orang tua cacat, pasangan dan tanggungan harus memiliki bagian wajib dalam warisan. Mereka memiliki hak untuk menerima setidaknya 50% dari bagian yang seharusnya menjadi hak mereka jika tidak ada wasiat.

Pernikahan sipil

Perkawinan sipil atau hidup bersama tanpa pencatatan hubungan di kantor catatan sipil sama sekali tidak mempengaruhi kemungkinan pewarisan oleh salah satu orang yang hidup bersama dari harta yang diperoleh bersama. Artinya, istri tidak akan dapat menuntut harta warisan yang diperoleh bersama.

Pengecualian adalah tanggungan penyandang cacat yang telah tinggal bersama almarhum setidaknya selama 1 tahun sebelum tanggal kematian. Juga, istri biasa atau suami ipar dapat mewarisi properti dengan wasiat.

Direkomendasikan: