Jika Anda membeli stasiun radio atau walkie-talkie, Anda harus mendaftarkannya dalam hal apa pun. Pendaftaran untuk radio perorangan dan organisasi yang beroperasi pada frekuensi 462 MHz, yang digunakan oleh dinas khusus, tidak diperbolehkan. Memperoleh izin untuk peralatan yang beroperasi pada pita amatir umumnya mudah.
instruksi
Langkah 1
Untuk mendapatkan sertifikat hak untuk menggunakan stasiun radio, seseorang harus mengajukan permohonan untuk mengukur parameternya atau menyerahkan radio untuk pengukuran ke departemen pusat frekuensi radio yang sesuai.
Langkah 2
Selanjutnya, Anda harus mengisi aplikasi ke Layanan Pengawasan Telekomunikasi Negara, mendapatkan protokol pengukuran dan membawa dokumen-dokumen ini ke pusat frekuensi radio. Dalam lima belas hari kerja Anda akan menerima sertifikat hak untuk mengoperasikan perangkat.
Langkah 3
Badan hukum wajib membuat perjanjian dengan pusat frekuensi radio untuk mengukur parameter stasiun radio dan menyusun paket dokumen: - aplikasi untuk pembelian stasiun radio;
- aplikasi untuk mengukur parameter stasiun radio;
- salinan perintah penunjukan orang yang bertanggung jawab;
- salinan sertifikat pendaftaran dalam Daftar Perusahaan Terpadu;
- kesepakatan dengan pusat frekuensi radio;
- aplikasi untuk sertifikat.
Langkah 4
Jika Anda atau organisasi Anda bermaksud membeli stasiun radio khusus untuk tujuan operasi, misalnya stasiun radio laut atau sungai, maka Anda harus mengeluarkan izin untuk bekerja dengan perangkat pemancar radio dan tiket kapal atau lisensi kapal.