Cara Mendaftarkan Rumah Pribadi

Daftar Isi:

Cara Mendaftarkan Rumah Pribadi
Cara Mendaftarkan Rumah Pribadi

Video: Cara Mendaftarkan Rumah Pribadi

Video: Cara Mendaftarkan Rumah Pribadi
Video: CARA MENAMBAHKAN RUMAH PRIBADI DI GOOGLE MAPS 2024, April
Anonim

Rumah pribadi harus didaftarkan sebagai properti. Tidak mungkin mendaftarkan rumah tanpa sebidang tanah, karena sebidang tanah merupakan bagian integral dari rumah. Oleh karena itu, perlu untuk mendaftarkan rumah dan sebidang tanah. Untuk melakukan ini, Anda harus menyelesaikan sejumlah prosedur wajib.

Cara mendaftarkan rumah pribadi
Cara mendaftarkan rumah pribadi

Diperlukan

  • -paspor
  • - paspor teknis untuk rumah
  • -paspor kadaster untuk sebidang tanah
  • - dokumen judul untuk rumah
  • - dokumen hak milik atas sebidang tanah
  • -penerimaan pembayaran bea negara atas rumah dan tanahnya

instruksi

Langkah 1

Selalu ada paspor teknis untuk bangunan tersebut. Dokumen ini berlaku selama 5 tahun. Jika paspor teknis Anda belum kedaluwarsa, maka cocok untuk mendapatkan sertifikat kepemilikan rumah. Paspor teknis yang kedaluwarsa harus ditukar dengan dokumen baru. Untuk melakukan ini, hubungi biro inventaris teknis dan hubungi teknisi. Anda akan dimasukkan ke dalam antrian dan diberi satu hari untuk kedatangan seorang spesialis. Jika Anda perlu mendapatkan dokumen mendesak, ada biaya untuk urgensi. Teknisi akan memeriksa rumah dan bangunan luar. Berdasarkan pemeriksaan, paspor teknis baru akan disiapkan untuk Anda. Jika ada perubahan atau pembangunan kembali di gedung-gedung, maka pertama-tama Anda harus membayar denda untuk tindakan yang diambil tanpa mendapatkan izin.

Langkah 2

Untuk mendaftarkan sebidang tanah, Anda harus memiliki paspor kadaster dengan nomor kadaster. Jika Anda memiliki dokumen-dokumen ini, bagus. Dalam ketidakhadiran mereka, Anda harus bergegas untuk mendapatkannya. Untuk memperoleh dokumen-dokumen tersebut perlu dibuat dokumen-dokumen teknis untuk bidang tanah. Surveyor dari perusahaan pengelola lahan akan membantu Anda dalam hal ini. Hubungi spesialis, mereka akan mengukur lokasi, survei tanah, menandai batas, membuat survei topografi area. Berdasarkan pekerjaan yang dilakukan, Anda akan menerima dokumen teknis untuk plot tanah.

Langkah 3

Dengan dokumen untuk situs tersebut, Anda harus menghubungi pusat pendaftaran bidang tanah, kadaster, dan kartografi (Rosnedvizhimost). Situs Anda akan diberi nomor kadaster dan diberi paspor kadaster.

Langkah 4

Dengan semua dokumen, Anda dapat pergi ke pusat pendaftaran negara untuk objek real estat. Di sana Anda akan diberikan sertifikat kepemilikan rumah dan tanah.

Direkomendasikan: