Risalah adalah dokumen yang mencatat jalannya diskusi dan keputusan yang diambil dalam rapat, rapat, atau konferensi. Risalah dibuat berdasarkan catatan yang disimpan selama acara dicatat. Ini bisa berupa transkrip, rekaman audio, atau draft catatan sekretaris. Agenda, abstrak pidato, draft keputusan dan daftar peserta juga digunakan. Menurut aturan, risalah dibuat dalam waktu tiga hari setelah rapat.
instruksi
Langkah 1
Baris pertama adalah nama lengkap perusahaan tempat pertemuan diadakan. Baris kedua adalah kata "PROTOKOL" dalam huruf kapital. Setelah - tanggal risalah (perhatikan bahwa ini adalah tanggal rapat, bukan hari pembuatan dokumen), nomor pendaftarannya dan kota tempat dokumen itu dibuat. Kemudian ditulis judul - di sudut kiri dengan huruf kapital menunjukkan definisi jenis pertemuan yang disepakati dalam kasus genitif dengan kata "risalah". Misalnya, "Rapat para kepala divisi struktural".
Langkah 2
Bagian selanjutnya adalah pengenalan protokol. Setelah judul dari paragraf, tulis "Ketua:" dan tunjukkan nama keluarga dan inisial, nama lengkap "Sekretaris:" juga dicatat. Di baris baru, ketik "Dihadiri:" dan daftar nama dan inisial peserta dalam urutan abjad. Jika ada pihak ketiga (bukan karyawan organisasi), tambahkan baris "Undangan:" yang mencantumkan nama dan organisasi yang diundang. Jika pesertanya lebih dari 10 orang, maka jangan dicantumkan dalam protokol, tetapi tulis setelah "Dihadiri:" jumlah orang dan kalimat "daftar terlampir". Daftar ini merupakan bagian integral dari protokol. Di lapangan, tuliskan daftar bernomor dari masalah yang dibahas, yang menunjukkan nama-nama pembicara.
Langkah 3
Teks isi utama risalah terdiri dari bagian-bagian yang menjelaskan jalannya diskusi di bawah setiap mata acara. Jumlah bagian sesuai dengan jumlah mata acara, setiap bagian terdiri dari bagian "DENGARKAN", "DIBICARAKAN", "DIPUTUHKAN". Jika resolusi melibatkan pemungutan suara, maka setelah merumuskan keputusan, tuliskan "Dengan suara bulat", atau, misalnya, "Untuk - 5, menentang - 1, abstain - 2". Keputusan dirumuskan dalam suasana imperatif, menunjukkan penanggung jawab (pelaksana) dan tenggat waktu.
Langkah 4
Setelah pendaftaran, protokol ditandatangani oleh ketua dan sekretaris.