Perjanjian pembelian dan penjualan dibuat pada akhir transaksi dengan semua jenis real estat. Jika dokumen hilang, pemulihannya tidak akan membutuhkan banyak usaha jika dibuat di kantor notaris, tetapi mengingat perubahan legislatif baru mulai 1 Januari 1996, tidak perlu membuat dan mengesahkan kontrak dengan notaris, sehingga akan jauh lebih sulit untuk mengembalikan dokumen yang hilang.
Diperlukan
- - aplikasi ke notaris;
- - aplikasi ke BTI;
- - fotokopi kontrak penjual;
- - aplikasi untuk FUGRTS.
instruksi
Langkah 1
Jika Anda menandatangani perjanjian jual beli untuk perumahan, real estat non-perumahan atau tanah sebelum 1 Januari 1996 dan kehilangan dokumen, hubungi kantor notaris di tempat pendaftarannya. Tulis aplikasi untuk duplikat, bayar biaya negara untuk layanan notaris. Anda akan diberikan duplikat dalam beberapa jam atau hari, itu tergantung pada seberapa sibuk notaris pada saat aplikasi, dan berapa banyak Anda membayar untuk penyediaan layanan.
Langkah 2
Jika Anda kehilangan dokumen yang dibuat setelah 1 Januari 1996, ketika KUH Perdata diubah dan disederhanakan prosedur transaksi, memungkinkan Anda untuk menyimpulkan kontrak dalam bentuk tertulis sederhana. Tetapi saat ini, Undang-Undang Federal 122-F3 tentang pendaftaran negara wajib hak milik atas real estat, yang dilakukan oleh Kantor Federal untuk Pendaftaran Terpadu Hak Milik, belum berlaku. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 1998. Artinya, prosedur pendaftaran yang disederhanakan ada selama dua tahun, tetapi ini tidak dicatat di mana pun. Kesepakatan seperti itu adalah yang paling sulit untuk dipulihkan.
Langkah 3
Untuk memulihkan, Anda memiliki dua cara - untuk menemukan penjual dan membuat fotokopi salinan keduanya, atau menghubungi biro inventaris teknis dan mengajukan permintaan pernyataan tentang pemilik real estat. BTI tidak akan dapat memberi Anda duplikat, tetapi hanya akan mengeluarkan sertifikat yang mengonfirmasi kepemilikan properti. Oleh karena itu, sebenarnya perjanjian yang dibuat dalam bentuk tertulis sederhana dapat dipulihkan dalam jangka waktu dari 1 Januari 1996 sampai dengan 31 Januari 1998 hanya dengan memperoleh fotokopi perjanjian penjual.
Langkah 4
Jika Anda kehilangan kontrak penjualan yang diselesaikan setelah 31 Januari 1998, Anda dapat memulihkannya dengan menghubungi FUGRC dengan sebuah permintaan. Saat mendaftarkan hak milik, semua fotokopi dokumen, termasuk perjanjian jual beli, tetap berada di arsip pusat pendaftaran negara, sehingga Anda dapat dengan mudah mendapatkan fotokopi dengan membayar biaya negara untuk penyediaan layanan.