Setiap kejahatan yang dilakukan memiliki komposisi tersendiri. Kualifikasi kejahatan, serta kemungkinan hukuman bagi pelakunya, tergantung pada definisi yang benar.
Apa yang dimaksud dengan kejahatan?
Susunan setiap kejahatan terdiri dari objek, sisi objektif, subjek, dan subjektif. Objek kejahatan adalah hubungan sosial, yang dirambah oleh tindakan ilegal tertentu, serta kelambanan. Objek kejahatan khususnya meliputi: sistem negara, keamanan umum, keadilan, hubungan ekonomi, harta benda, kehidupan dan kesehatan manusia, serta kehormatan dan martabatnya.
Subjek kejahatan adalah orang (orang-orang) yang melakukannya. Dari segi subyektif, kualifikasi kejahatan dipengaruhi oleh jumlah pelaku, serta usia dan kondisi orang tersebut pada saat melakukan perbuatan tertentu. Misalnya, melakukan kejahatan oleh sekelompok orang adalah keadaan yang memberatkan. Melakukan kejahatan dalam keadaan nafsu, sebaliknya, mengurangi tanggung jawab. Jika pada saat melakukan kejahatan orang tersebut belum mencapai usia tertentu atau mengalami gangguan jiwa, hal ini dapat menjadi dasar pembebasan dari tanggung jawab pidana.
Sisi subjektif dari suatu kejahatan harus dipahami sebagai sikap internal seseorang terhadap tindakan yang telah dilakukannya (tidak bertindak). Sisi subjektif mungkin kesengajaan atau kecerobohan. Juga, sisi subjektif dapat mencakup motif untuk melakukan kejahatan.
Apa sisi objektif dari kejahatan itu?
Sisi objektif dibentuk oleh tindakan atau kelambanan itu sendiri, yang merupakan kejahatan. Mereka harus membahayakan hubungan masyarakat yang dilindungi. Jadi, jika perbuatan yang dilakukan secara formal termasuk dalam kejahatan, tetapi tidak menimbulkan kerugian, orang tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Namun, untuk beberapa pelanggaran, jumlah kerusakan yang ditimbulkan juga penting. Jika tidak besar, orang tersebut hanya dapat dimintai pertanggungjawaban administratif.
Sisi objektif dari setiap kejahatan diberikan dalam bagian khusus dari undang-undang pidana. Sisi objektif juga dapat mencakup serangkaian tindakan, yang masing-masing dapat dianggap sebagai kejahatan yang terpisah. Misalnya, seorang penjahat mengambil properti dari seseorang, membunuhnya pada saat yang sama. Kemudian tindakan tersebut dapat dianggap secara bersamaan sebagai perampokan dan pembunuhan.
Definisi sisi objektif dipengaruhi tidak hanya oleh tindakan, tetapi juga oleh keadaan yang terkait dengan dilakukannya kejahatan. Di sini, tidak hanya tindakan yang berperan, tetapi juga tempat, waktu, dan juga cara pelanggaran tertentu dilakukan.