Pengendara sepeda adalah pengguna jalan penuh. Karena sepeda milik langsung kendaraan, pengendara sepeda harus bergerak di sisi kanan jalan. Namun, jika seorang pengendara sepeda berjalan kaki, hanya mengendarai sepedanya, maka ia harus berjalan di sisi kiri jalan, karena ia bertindak sebagai pejalan kaki.
Pengendara sepeda di atas 14 tahun years
Sepeda disamakan dengan semua alat transportasi lainnya. Untuk itu, pengendara sepeda harus mematuhi peraturan lalu lintas terkait. Sejak April 2014, 6 poin dari 24 bagian peraturan lalu lintas telah dikhususkan untuk pengendara sepeda.
Menurut mereka, pergerakan pengendara sepeda di atas 14 tahun diperbolehkan (dalam urutan menurun): di jalur sepeda atau sepeda atau di jalur khusus yang ada untuk pengendara sepeda; di tepi kanan jalur lalu lintas; di pinggir jalan; di trotoar pejalan kaki.
Penting untuk dicatat bahwa setiap item berikutnya dalam daftar yang disebutkan di atas menyiratkan tidak adanya yang sebelumnya. Dengan kata lain, jika pengendara sepeda memiliki kemampuan untuk bergerak di jalur sepeda, maka dia tidak boleh naik di jalur lalu lintas. Tetapi jika tidak ada, maka tepi kanan jalur lalu lintas adalah tempat pergerakan yang diizinkan.
Selain aturan di atas, ada beberapa klarifikasi lagi. Dimungkinkan untuk bergerak di jalur lalu lintas hanya jika lebar sepeda lebih dari 1 meter dan jika pergerakan pengendara sepeda dilakukan dalam kolom.
Anda hanya dapat bergerak di trotoar atau jalan setapak jika pengendara sepeda menemani anak di bawah usia 7 tahun yang juga bersepeda. Atau jika pengendara sepeda membawa anak dalam rentang usia yang sama di dalam kendaraannya.
Jika pengendara sepeda bergerak di sepanjang tepi kanan jalur lalu lintas, mereka hanya boleh berkendara di satu jalur, satu demi satu. Pergerakan dalam dua baris diperbolehkan hanya jika lebar keseluruhan pengendara sepeda kurang dari 0,75 m.
Pengendara sepeda di bawah 14 tahun years
Pengendara sepeda, yang berusia antara 7 dan 14 tahun, bergerak di sepanjang trotoar, jalur sepeda dan sepeda dan jalur pejalan kaki, serta di dalam zona pejalan kaki.
Anak-anak dan remaja di bawah usia 14 tahun tidak diperbolehkan mengendarai sepeda di jalan dan di pinggir jalan. Dan pergerakan pengendara sepeda, yang berusia kurang dari 7 tahun, hanya dimungkinkan di zona pejalan kaki.
Ada poin penting lain dalam aturan lalu lintas di zona pejalan kaki dan tempat-tempat ramai lainnya. Menurut aturan, pengendara sepeda tidak boleh mengganggu pergerakan semua orang lain saat bergerak di trotoar, trotoar, pinggir jalan, dan area pejalan kaki. Jika tercipta ketidaknyamanan bagi pejalan kaki, maka pengendara sepeda harus turun dari kendaraan dan terus bergerak sebagai pejalan kaki.