Perpanjangan jangka waktu perjanjian disebut perpanjangan. Ini adalah tindakan yang sangat nyaman, karena menyelamatkan badan hukum atau individu dari penyusunan ulang kontrak, dan karenanya dari dokumen yang membosankan. Setelah perpanjangan, dokumen yang sebelumnya sah akan tetap berlaku, hanya saja akan didukung oleh perjanjian tambahan khusus, yang akan dibuat oleh para pihak setelah berakhirnya perjanjian ini.
instruksi
Langkah 1
Untuk memperbarui perjanjian, Anda perlu membuat perjanjian tambahan, yang akan menyatakan bahwa jangka waktu perjanjian telah diperpanjang untuk jangka waktu tertentu. Jenis perjanjian ini hanya berlaku jika perjanjian itu tidak memuat syarat untuk perpanjangannya secara otomatis.
Langkah 2
Selanjutnya, perjanjian tambahan harus disertifikasi dalam rangkap dua dengan stempel dan tanda tangan kedua belah pihak.
Langkah 3
Jika, dalam kasus Anda, perjanjian sewa akan diperpanjang untuk jangka waktu lebih dari satu tahun, maka dalam hal ini ada baiknya mendaftarkannya ke lembaga peradilan untuk pendaftaran negara hak atas real estat dan transaksi dengannya.