Bagaimana Meresmikan Hubungan Kerja

Daftar Isi:

Bagaimana Meresmikan Hubungan Kerja
Bagaimana Meresmikan Hubungan Kerja

Video: Bagaimana Meresmikan Hubungan Kerja

Video: Bagaimana Meresmikan Hubungan Kerja
Video: Menaker Bicara soal Kartu Pra Kerja Jokowi 2024, Mungkin
Anonim

Saat melamar pekerjaan, Anda harus memformalkan hubungan kerja dengan benar. Di organisasi mana pun, apa pun bentuknya, kontrak kerja tertulis dibuat. Ini bisa mendesak (hingga 5 tahun) dan tidak terbatas.

Bagaimana meresmikan hubungan kerja
Bagaimana meresmikan hubungan kerja

Diperlukan

  • - Riwayat pekerjaan
  • - PENGINAPAN
  • - sertifikat pensiun asuransi
  • - sertifikat kelulusan komisi medis
  • - ijazah

instruksi

Langkah 1

Kontrak jangka tetap diatur oleh pasal 59 dari Kode Perburuhan Federasi Rusia. Terdiri dari: - mengganti pegawai yang berhalangan sementara;

- untuk masa kerja sementara;

- ketika perusahaan memiliki hingga 35 karyawan;

- dengan siswa penuh waktu;

- dengan pensiunan;

- ketika bekerja paruh waktu Jika masa kontrak telah berakhir, dan karyawan terus bekerja, maka kontrak kerja diperpanjang. Ketika kontrak berakhir dan layanan karyawan tidak lagi diperlukan, ia diperingatkan tiga hari kerja sebelum pemutusan hubungan kerja.

Langkah 2

Kontrak dianggap selesai untuk jangka waktu yang tidak terbatas, jika tanggal pemutusannya tidak ditentukan.

Langkah 3

Kontrak kerja menyebutkan: - Nama lengkap. karyawan;

- data paspor;

- NPWP pemberi kerja;

- informasi tentang majikan;

- tempat dan tanggal penandatanganan kontrak;

- tempat kerja karyawan;

- posisi dan kualifikasi;

- jenis pekerjaan yang dilakukan;

- tanggal dimulainya pekerjaan;

- gaji;

- Modus operasi;

- asuransi sosial.

Langkah 4

Syarat dan ketentuan tambahan dapat ditentukan. Misalnya, masa percobaan. Tidak boleh lebih dari 3 bulan. Jika masa percobaan tidak ditentukan, maka karyawan akan bekerja tanpa dia. Bagi yang belum melewati masa percobaan diperingatkan 3 hari kerja sebelum pemberhentian secara tertulis.

Langkah 5

Kontrak dibuat dalam rangkap dua dan ditandatangani oleh karyawan dan majikan.

Direkomendasikan: