Bagaimana Meresmikan Bagian Anda Dari Warisan

Daftar Isi:

Bagaimana Meresmikan Bagian Anda Dari Warisan
Bagaimana Meresmikan Bagian Anda Dari Warisan

Video: Bagaimana Meresmikan Bagian Anda Dari Warisan

Video: Bagaimana Meresmikan Bagian Anda Dari Warisan
Video: Ilmu Waris #14: Praktik Menghitung Warisan - Ustadz Ammi Nur Baits ST., BA. 2024, April
Anonim

Anda bisa menjadi ahli waris karena wasiat atau hukum. Dengan segala hak waris, perlu mengajukan permohonan kepada notaris tentang keinginan untuk menerima warisan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris. Jika ada wasiat untuk warisan, maka masing-masing ahli waris menerima bagiannya sesuai dengan wasiat. Jika tidak ada wasiat dan warisan itu ditetapkan menurut undang-undang, semua harta benda dibagi rata di antara ahli waris.

Bagaimana meresmikan bagian warisan Anda
Bagaimana meresmikan bagian warisan Anda

Diperlukan

  • -paspor
  • -penyataan
  • - surat kematian pewaris
  • -surat keterangan dari tempat tinggal pewaris
  • -sebuah dokumen yang mengkonfirmasi hubungan dengan pewaris
  • - surat wasiat (jika ada)
  • - dokumen hak milik atas real estat
  • - Sertifikat BTI tentang nilai properti dan denah bangunan atau apartemen
  • - menerbitkan akun pribadi
  • -ekstrak dari buku rumah
  • -sertifikat dari kantor pajak
  • - Bantuan dari departemen perumahan

instruksi

Langkah 1

Untuk meresmikan bagian warisan Anda, setelah kematian pewaris, Anda perlu menghubungi notaris di lokasi bagian warisan yang paling berharga. Tulis pernyataan tentang keinginan untuk masuk ke dalam hak-hak ahli waris dan menyerahkan dokumen-dokumen untuk properti warisan, dokumen-dokumen pewaris dan dokumen-dokumen yang mengkonfirmasi hubungan dengan pewaris. Ini harus dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 6 bulan sejak tanggal kematian pewaris. Jika tenggat waktu ini terlewatkan, maka bagian warisan Anda hanya dapat diformalkan di pengadilan.

Langkah 2

Setelah dokumen diserahkan kepada notaris, ia memulai kasus warisan dan setelah 6 bulan menerbitkan sertifikat bagiannya dari warisan kepada masing-masing ahli waris. Itu harus didaftarkan di pusat pendaftaran dan menerima akta kepemilikan. Tetapi semua ini terjadi ketika ahli waris dapat menyepakati pembagian harta secara damai.

Langkah 3

Jika para ahli waris tidak dapat bersepakat di antara mereka sendiri, dan seseorang percaya bahwa dia berhak atas bagian yang besar, maka harus diajukan ke pengadilan untuk pembagian warisan di antara para ahli waris di pengadilan.

Langkah 4

Jika surat wasiat dibuat di atas warisan dan hanya memuat nama-nama yang dapat mewarisi harta itu, maka wasiat itu dibagi di antara para ahli waris secara sukarela atau melalui pengadilan. Jika salah seorang ahli waris tidak mau masuk ke dalam hak waris, maka dia menulis surat pernyataan penolakan untuk menerima warisan, dan menunjukkan kepada siapa bagiannya harus dikreditkan, dan jika dia tidak menunjukkan, maka bagiannya harus ditanggung. dibagi rata di antara semua ahli waris.

Langkah 5

Sertifikat warisan tidak dapat diperoleh setelah 6 bulan jika ahli waris lain akan lahir, yang dikandung selama hidup pewaris. Dalam situasi ini, semua ahli waris terpaksa menunggu hasil kelahiran dan baru membagi harta warisan.

Langkah 6

Dalam hal wasiat dibuat, ahli waris ditunjukkan, tetapi anak di bawah umur, tidak mampu atau mampu sebagian, tidak ditunjukkan dalam wasiat, maka mereka memiliki hak untuk bagian dari warisan, terlepas dari fakta bahwa mereka tidak disebutkan. dalam wasiat.

Direkomendasikan: