Perjanjian tersebut mengandaikan kehendak bersama dari dua pihak atau lebih untuk melakukan tindakan bersama. Perjanjian berarti persetujuan tertulis dan pemenuhan kewajiban timbal balik.
instruksi
Langkah 1
Daftar Peserta. Tunjukkan nama mereka, status hukum (pengusaha, individu, badan hukum), dokumen yang mengizinkan penandatanganan perjanjian (paspor, sertifikat, surat kuasa).
Langkah 2
Subyek perjanjian, yaitu tindakan yang akan dilakukan oleh para pihak.
Langkah 3
Syarat lain yang penting untuk pelaksanaan perjanjian: tenggat waktu, biaya, kewajiban dan hak para pihak. Perlu dicatat bahwa pelepasan hak yang diatur oleh undang-undang adalah batal demi hukum.
Langkah 4
Syarat dan ketentuan apa pun yang diminta oleh para pihak dapat dimasukkan dalam perjanjian. Syarat-syarat perjanjian itu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, bila ada ketentuan-ketentuan itu dianggap tidak sah.
Langkah 5
Apakah perjanjian tunduk pada pendaftaran negara dengan otoritas Rosreestr? Kasus-kasus seperti itu diatur oleh hukum dan terkait dengan pelepasan objek real estat.
Langkah 6
Apakah perjanjian tunduk pada notaris wajib, misalnya, perjanjian anuitas, perjanjian pranikah.
Langkah 7
Tanggung jawab atas kegagalan untuk mematuhi ketentuan perjanjian.
Langkah 8
Lampirkan salinan dokumen yang mengkonfirmasi kekuatan para pihak.
Langkah 9
Perjanjian tersebut harus memuat tanda tangan, stempel, alamat dan rincian para pihak.